JAKARTA,(FOKUID.COM)-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda mencapai Rp600 juta, yang jika tidak dibayar, dapat digantikan dengan enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berpendapat bahwa Hasto terbukti terlibat dalam kasus suap dan menghalangi penyidikan yang berkaitan dengan Harun Masiku.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan penjara,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/7).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan beberapa hal yang memperberat dan meringankan hukuman.
Faktor yang memberatkan adalah bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan dia tidak mengakui kesalahannya.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, adanya tanggungan keluarga, serta catatan hukum yang bersih. Hasto diketahui telah menghalangi penyelidikan kasus Harun Masiku, yang merupakan mantan calon legislatif dari PDIP.
Ia diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga didapati telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan jumlah 57. 350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu, yang pernah menjadi bagian dari PDIP, mengurus penggantian anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Hasto diberikan suap bersama rekan-rekannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Saat ini, Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dikenakan sanksi hukum, sementara Saeful Bahri telah dijatuhi hukuman, dan Harun Masiku masih dalam pelarian. Ada juga satu nama lain, Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan mantan kader PDIP dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga telah menyelesaikan proses hukum. (Sumber CNN)


.png)








