Wamen Investasi Bertekad Benahi Izin Demi Tumbuhnya Ekonomi Sebesar 8 Persen
- account_circle Fokus id.com
- calendar_month Ming, 6 Jul 2025
- visibility 33
- comment 0 komentar

(Doc,RuangEnergi.com)
Jakarta, (Fokusid. com)- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini sedang melakukan pembaruan pada tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan Dasar Risiko. Pembaruan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi serta mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada tahun 2029.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa ketiga peraturan yang diperbarui tersebut adalah Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 yang berkaitan dengan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Elektronik.
Selanjutnya, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 yang secara khusus menetapkan Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha yang Berdasarkan Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal. Terakhir, Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pemerintahan ini mempunyai sasaran pertumbuhan ekonomi menuju angka 8%. Ini adalah target yang cukup ambisius, tetapi juga masuk akal jika dapat dilaksanakan,” jelas Todotua dalam acara Konsultasi Publik Draft Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kamis (3/7/2025). Ia juga membandingkan bahwa selama sepuluh tahun pemerintahan yang lalu, total realisasi investasi mencapai sekitar Rp 9. 900 triliun.
Saat ini, pada masa pemerintahan yang sedang berjalan, ada tujuan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Sehingga, dalam lima tahun mendatang, investasi di dalam negeri perlu mencapai Rp 13. 000 triliun.
“Jika pada sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya, total realisasi investasi di angka sekitar Rp 9. 900 triliun, maka dalam lima tahun ke depan untuk mencapai angka 8% ini, kita memerlukan realisasi investasi sebanyak Rp 13. 000 triliun,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pada tahun ini target investasi ditingkatkan menjadi Rp 1. 900 triliun, dari realisasi pada 2024 sebesar Rp 1. 700 triliun. Dia mencatat bahwa realisasi investasi pada triwulan pertama 2025 sudah mencapai Rp 465 triliun, dan laporan awal untuk triwulan kedua juga menunjukkan hasil yang relatif baik.
“Untuk triwulan kedua, peningkatan dari triwulan pertama adalah sekitar Rp 465 triliun dalam realisasi investasi. Di triwulan kedua, laporan mulai Senin menunjukkan bahwa angka ini masih relatif aman. Dari para deputi saya sampaikan, semoga triwulan kedua masih dalam keadaan aman,” ujarnya.
Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa mereka sedang bersiap menghadapi tantangan, terutama pada triwulan ketiga dan keempat. Sebab, realisasi investasi sangat dipengaruhi oleh pelayanan perizinan. Ia juga menceritakan bahwa Indonesia mengalami kehilangan potensi investasi hingga Rp 2. 000 triliun pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh banyak masalah klasik, mulai dari faktor perizinan hingga iklim investasi yang belum mendukung. “Kami menemukan bahwa pada tahun 2024, angka investasi yang tidak terealisasi adalah sekitar 1. 500 triliun dan mungkin mencapai 2. 000 triliun. Tidak terealisasinya investasi ini disebabkan oleh permasalahan seperti perizinan, iklim investasi yang kurang baik, berbagai kebijakan yang bertabrakan, dan lain-lain,” tuturnya.
Reformasi Perizinan
Untuk mengatasi berbagai masalah terkait perizinan berusaha, Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang dipimpin oleh Menteri Rosan Roeslani bertekad untuk melakukan reformasi ini. “Tentunya, hal ini perlu menjadi perhatian dan refleksi bersama kita. Kami di Kementerian Investasi di bawah pimpinan Bapak Rosan Roeslani sangat berkeinginan untuk melakukan reformasi dan Bapak Presiden juga selalu menekankan pentingnya reformasi dalam birokrasi,” jelasnya.
Melalui amandemen atas tiga Peraturan Menteri Investasi, diharapkan proses perizinan berusaha dapat menjadi lebih cepat dan lebih mudah. “Semoga langkah ini bisa menjadi terobosan dalam upaya kita mempercepat, mempermudah, dan memberikan kepastian, khususnya dalam hal kepastian perizinan berusaha,” tandasnya. “Hari ini, ada beberapa moderator dari Deputi Internal kami, dan juga didukung oleh Kemenko Perekonomian. Kami berusaha memberikan konsultasi publik. Kami sangat memerlukan masukan dari publik dan pelaku usaha untuk memperbaiki kebijakan,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 1. 700 jenis izin yang melibatkan lebih dari 17 Kementerian atau Lembaga. Namun, ia menunjukkan bahwa industri keuangan belum menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, ia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk memastikan industri keuangan juga berpartisipasi dalam sistem OSS. “Kurang lebih 1-2 minggu yang lalu, kami mengadakan pertemuan dengan Ketua OJK dan menjelaskan pentingnya konsolidasi ini,” ungkapnya.
“Selama ini, data dari industri keuangan, baik perbankan, asuransi, maupun sektor lainnya, belum pernah kami lihat. Data tersebut belum terintegrasi dalam realisasi investasi dan proses perizinan di sana juga tertinggal. ”
Namun, baru-baru ini, ia mencatat ada masalah dalam perbankan yang berkaitan dengan NIB. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya konsolidasi ke dalam OSS. “Respon dari Ketua OJK sangat positif dan kami berharap dari kementerian akan menindaklanjuti ini,” ujarnya.
” Dalam 1-2 minggu mendatang, kami optimis sudah bisa mencapai kesepakatan dengan industri keuangan dan OJK agar industri keuangan dapat terintegrasi ke dalam OSS kami,” pungkasnya. (Sumber ruang energi.com)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.
Saat ini belum ada komentar