RUU KUHAP disebut ugal-ugalan dan draf disembunyikan, Komisi III DPR RI menolak
- account_circle Fokus id.com
- calendar_month Kam, 17 Jul 2025
- visibility 9
- comment 0 komentar

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kedua kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 17/7/2025). (Doc, ANTARA)
Jakarta(Fokusid.com) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingkari anggapan bahwa pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atau KUHAP, dilakukan secara sembarangan karena dokumen-dokumen terkait tidak tersedia untuk publik.
“Jadi tidak ada yang disembunyikan sama sekali. Oleh karena itu, saya sangat menolak jika proses pembuatan RUU ini dianggap sembarangan. Mungkin orang-orang yang mengkritik itulah yang sebenarnya berbuat sembarangan,” ungkap Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis.
Di sisi lain, dia menyatakan bahwa DPR RI merupakan sebuah lembaga negara yang sangat transparan, karena semua rapat disiarkan secara langsung dan dapat disaksikan oleh masyarakat.
“DPR saat ini adalah salah satu lembaga yang paling terbuka. Bahkan, ketika kami berbicara pelan, bisikan kami terdengar waktu siaran langsung kemarin. Bisikan kanan-kiri dengan teman saja jelas terdengar,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa dokumen atau draf yang terkait dengan RUU KUHAP sudah diunggah oleh lembaganya, tidak hilang, dan tetap dapat diakses di situs resmi DPR RI.
“Kami selalu meng-upload dokumen segera setelah kami menerima dokumen tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR menyatakan RUU KUHAP masih bisa dibatalkan pada saat pengesahan
Namun, dia mengakui bahwa situs resmi DPR RI sempat mengalami gangguan server, yang mengakibatkan munculnya rumor di masyarakat bahwa draf RUU KUHAP tidak dapat ditemukan.
“Saya ingin menjelaskan bahwa kemarin website kami sempat down, tetapi hanya kurang dari satu jam dan langsung diperbaiki. Setelah itu ada berita bahwa draf RUU tidak ada dan tidak bisa diakses, termasuk draf RUU KUHAP,” jelasnya.
Setelah melakukan pengecekan pasca gangguan server, dia menyatakan bahwa draf RUU KUHAP masih ada di situs resmi DPR RI dan dapat diakses oleh publik.
“Dokumen tersebut mencakup draf RUU-nya; dokumen DIM, daftar inventarisasi masalah; dokumen hasil rapat panja (panitia kerja); dokumen hasil perumusan timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi); serta dokumen hasil RDPU (rapat dengar pendapat umum), semuanya tersedia di website DPR,” paparnya.
Dia juga menjelaskan bahwa proses pengunduhan draf atau dokumen RUU KUHAP di situs resmi DPR RI cukup mudah, hanya perlu memasukkan nama dokumen yang dicari pada mesin pencari yang telah disediakan.
“Tadi sudah dilakukan simulasi oleh rekan-rekan mengenai cara pengunduhan dan metode yang lebih cepat untuk mengunduhnya,” terangnya.
Selain itu, dia menambahkan jika ada kesulitan, situs DPR RI juga menyediakan fitur asisten pintar untuk membantu menyelesaikannya.
“Jadi jika mengalami kesulitan, ada asisten pintar yang bisa membantu, asisten pintar ini komunikatif dan bisa memberikan jawaban serta panduan detail tentang cara mengunduh,” tuturnya. (Sumber Antara)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.
Saat ini belum ada komentar