Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Lesti Kejora berbicara kekaburan norma UU Hak Cipta, Di sidang MK

Lesti Kejora berbicara kekaburan norma UU Hak Cipta, Di sidang MK

  • account_circle Fokus id.com
  • visibility 184
  • comment 0 komentar

Jakarta (Fokusid.com) – Penyanyi Lestiani, yang lebih dikenal sebagai Lesti Kejora, membahas ketidakjelasan norma dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Selasa.
Lesti menjelaskan bahwa ketidakjelasan norma dalam UU Hak Cipta membuat para pelaku pertunjukan, termasuk dirinya, berisiko untuk dikriminalisasi.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima somasi dari Yoni Dores, pencipta lagu “Bagai Ranting yang Kering. ”

“Somasi yang saya terima dilengkapi dengan laporan pidana yang diajukan oleh pencipta lagu itu adalah contoh nyata dari ketidakjelasan norma dan ketidakseimbangan posisi hukum antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan,” jelas Lesti.

Di hadapan sembilan hakim konstitusi, Lesti menceritakan bahwa antara tahun 2016 dan 2018, ia pernah menyanyikan lagu “Bagai Ranting yang Kering” dalam sebuah acara pernikahan di Subang, Jawa Barat.
“Lagu itu saya nyanyikan atas permintaan penyelenggara sebagai bagian dari daftar lagu yang telah disetujui,” tuturnya.

Namun, video penampilannya saat menyanyikan lagu itu diunggah oleh orang lain ke platform YouTube. Selain itu, Lesti juga menyebut bahwa fotonya digunakan sebagai thumbnail dari video yang menampilkan lagu-lagu buatan Yoni Dores.
“Saya dan manajemen tidak mengetahui ataupun menyetujui proses unggahan tersebut maupun elemen visual yang dipakai oleh pihak lain,” imbuhnya.

Delapan tahun setelahnya, tepatnya pada 1 Maret 2025, Lesti menerima somasi dari kuasa hukum Yoni Dores. Somasi itu dikeluarkan karena Lesti dianggap telah menampilkan karya Yoni Dores tanpa izin dari penciptanya secara langsung.
Dalam somasi itu, Lesti dituduh melanggar ketentuan pidana yang ada dalam UU Hak Cipta. Pada 18 Mei 2025, Yoni Dores juga mengadukan Lesti ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
“Ini menciptakan pandangan negatif terhadap diri saya karena dengan adanya laporan itu, seolah-olah saya telah melakukan pelanggaran terhadap UU Hak Cipta, yang sekaligus menyoroti ketidakjelasan norma hukum terhadap para pelaku pertunjukan seperti saya,” ujarnya.

Sebagai seorang penyanyi profesional, Lesti menegaskan bahwa ia hanya menjalankan kewajibannya untuk menampilkan jasa pertunjukan.
Ia tidak pernah mengurus izin atau pembayaran royalti atas lagu-lagu yang dibawakan, karena tidak memiliki akses atau pengetahuan tentang variabel-variabel komersial yang menjadi dasar perhitungan royalti.
Bahkan, Lesti menambahkan, meskipun lagu tersebut dibawakan secara sah tanpa adanya eksploitasi ekonomi pribadi, ancaman pidana masih bisa dijadikan alat oleh pencipta.

“Jika penyanyi yang hanya melaksanakan tugasnya sebagai pelaku pertunjukan bisa dituduh melakukan pelanggaran hukum pidana hanya karena membawakan lagu populer, maka praktik ini akan menciptakan kebiasaan buruk dalam dunia pertunjukan dan industri hiburan nasional,” tuturnya.
Lesti dihadirkan oleh para pemohon dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), dan 27 musisi terkenal lainnya.
Armand Maulana dan lain-lain mendalilkan bahwa sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum.

Oleh karena itu, dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. (Sumber Antara)

Penulis

Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekomendasi Wisata Semarang Menjelang Akhir Tahun 2025

    Rekomendasi Wisata Semarang Menjelang Akhir Tahun 2025

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Semarang- Fokusid.com — Dekat dengan penutupan tahun 2025, Kota Semarang kembali menjadi salah satu lokasi yang digemari oleh para pelancong yang ingin merasakan kombinasi antara budaya, sejarah, dan aspek modern. Berbagai objek wisata memberikan pengalaman baru dan menarik untuk merayakan liburan akhir tahun. 1. Kota Lama Semarang Semakin Ramai dengan Festival Penutupan Tahun Wilayah Kota […]

  • MenPANRB Rini Widyantini, dorong reformasi Indonesia sesuai prinsip OECD

    MenPANRB Rini Widyantini, dorong reformasi Indonesia sesuai prinsip OECD

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta-Fokusid.com – Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menyatakan bahwa rencana reformasi di Indonesia secara keseluruhan telah sejalan dengan pedoman dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengenai kepemimpinan dan kompetensi dalam pelayanan publik. “Perubahan dalam pengelolaan publik adalah bagian fundamental yang secara jelas tertulis dalam RPJMN 2025-2029. Ini mencerminkan […]

  • Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka, di Hadiri Lintas Agama

    Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka, di Hadiri Lintas Agama

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Fokusid.com-Doa kebangsaan yang melibatkan berbagai agama berlangsung di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada Jumat (01/08/2025), menyajikan momen sakral yang mencerminkan keselarasan dalam keberagaman. Perwakilan dari berbagai agama turut melaksanakan doa untuk bangsa, seraya menyampaikan harapan dan refleksi mengenai perjalanan panjang kemerdekaan Indonesia. “Mari kita aminkan doa-doa yang disampaikan dengan tulus oleh para pemimpin masyarakat kita, tokoh […]

  • Final Squad Timnas Indonesia Vs China Malam ini !!

    Final Squad Timnas Indonesia Vs China Malam ini !!

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Fokusid.com-Final 23 Pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia untuk bertanding melawan China dalam pertandingan kesembilan Grup C babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia telah dirilis oleh PSSI. Dalam proses pendaftaran 23 pemain tersebut, pelatih Patrick Kluivert harus menyingkirkan tujuh nama. Ketujuh pemain yang tidak terdaftar untuk pertandingan Timnas Indonesia melawan China pada Kamis (5/6/2025) […]

  • Prof Quraish Shihab AI bisa kita respon lewat pendekatan

    Prof Quraish Shihab AI bisa kita respon lewat pendekatan

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Jakarta-Fokusid.com -Prof Quraish Shihab, pendiri Majelis Hukama Muslimin (MHM), menyatakan bahwa kecerdasan buatan (AI) yang merupakan fenomena baru bisa dihadapi dengan tiga sudut pandang. Hal ini disampaikannya dalam seminar nasional bertema “Ketika Ulama Bertemu Algoritma” di UIN Yogyakarta pada hari Selasa. Ahli tafsir Al Quran tersebut mengungkapkan bahwa AI bisa dilihat dari perspektif yang lama, […]

  • KKN Kelompok 7,Universitas Al-Hikmah Indonesia (UAI),adakan workshop pembuatan tempat pembakaran sampah minim asap

    KKN Kelompok 7,Universitas Al-Hikmah Indonesia (UAI),adakan workshop pembuatan tempat pembakaran sampah minim asap

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Fokusid.com-Sumbermulyo,  Rembang – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Al-Hikmah Indonesia mengadakan workshop pelatihan pembuatan tempat pembakaran sampah minim asap di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Selasa (02/09/2025). Pelatihan ini menyajikan demonstrasi langsung mengenai cara merakit dan memanfaatkan alat pembakar sederhana yang ramah lingkungan. Alat tersebut dirancang supaya pembakaran sampah berlangsung tanpa menghasilkan asap […]

expand_less