Pengacara Tom Lembong daftarkan pengajuan banding vonis kasus gula ke PN Jakpus
- account_circle Fokus id.com
- calendar_month Sel, 22 Jul 2025
- visibility 6
- comment 0 komentar

Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Doc ANTARA
Jakarta (Fokusid.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat dari 2015 hingga 2016, telah secara resmi mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan kepadanya terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam importasi gula. Pengajuan banding ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa banding ini diajukan untuk membantah argumen yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat memutuskan kasus tersebut.
“Kami telah mendengar semua penilaian dari Majelis Hakim dan berdasarkan logika hukum serta fakta-fakta yang ada di persidangan, banyak yang tidak sesuai. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengajukan banding,” jelas Zaid ketika ditemui di PN Jakarta Pusat.
Saat pengajuan banding, Zaid menambahkan bahwa mereka telah menyertakan surat kuasa yang ditandatangani oleh Tom Lembong.
Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan surat banding dari PN Jakarta Pusat, pihaknya akan segera menyusun memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Zaid menjelaskan bahwa proses hukum dalam banding ini masih berkaitan dengan pemeriksaan fakta. Dalam memori banding, mereka akan membantah semua hal yang sudah disebutkan oleh Majelis Hakim dalam keputusan yang diambil terhadap kliennya.
“Jadi, dalam memori banding tersebut, kami akan mencantumkan semua ketidaksesuaian atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan,” kata Zaid.
Ia juga menjelaskan salah satu ketidaksesuaian utama, yaitu tidak adanya niat jahat dari kliennya sebagaimana dinyatakan dalam keputusan tersebut, di mana disebutkan bahwa Tom Lembong terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama pihak lain.
Zaid menilai aneh jika tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama, padahal kliennya tidak mengenal atau pernah berkomunikasi dengan terdakwa lain yang juga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut, baik sebelum ataupun sesudah masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 dan 2016, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar.
Aksi korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong meliputi penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa adanya rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat tindakannya, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dengan demikian, tindakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 7 tahun. Namun, denda yang dikenakan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta dan hukuman subsider penjara selama 6 bulan. (Sumber Antara)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.
Saat ini belum ada komentar