Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Permohonan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, disetujui DPR

Permohonan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, disetujui DPR

  • account_circle Fokus id.com
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

Jakarta (Fokusid.com) – DPR RI telah memberikan persetujuan atas permohonan penghapusan hukuman yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, juga dikenal sebagai Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan menyetujui Surat Presiden Nomor R. 43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang berkaitan dengan permintaan pertimbangan DPR RI tentang penghapusan hukuman untuk saudara Tom Lembong,” jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah dan DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi mengadakan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan serta persetujuan terhadap Surat Presiden yang dimaksud.

Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan penghapusan hukuman untuk Tom Lembong diajukan olehnya kepada Presiden Prabowo.

“Setiap usulan kepada Bapak Presiden berasal dari Menteri Hukum, jadi surat permohonan dari Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk penghapusan hukuman dan abolisi ditandatangani oleh saya,” ujar Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa dengan penghapusan hukuman tersebut, semua proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Tom Lembong akan dihentikan dan hanya menunggu keputusan dari presiden sebagai langkah selanjutnya.

“Maka semua proses hukum yang tengah berjalan itu akan dihentikan. Jika nanti Presiden, berdasarkan pertimbangan dari DPR, menerbitkan keputusan presiden,” ujarnya.

Ia lalu menambahkan, “Kami bersyukur malam ini karena pertimbangan dari DPR telah disetujui oleh fraksi-fraksi, kami nantikan keputusan presiden yang akan keluar. ”

Dia juga mengungkapkan bahwa pertimbangan untuk memberikan penghapusan hukuman kepada Tom Lembong didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara.

“Pertimbangannya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, dengan memikirkan tentang NKRI. Itulah yang paling utama,” tuturnya.

Di samping itu, dia juga menekankan bahwa penghapusan hukuman untuk Tom Lembong memperhatikan stabilitas dan rasa persaudaraan di antara semua warga bangsa.

“Selain itu juga mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini bersama seluruh elemen politik dan kekuatan politik yang ada di Indonesia,” katanya.

Namun demikian, dia mengakui bahwa pertimbangan untuk penghapusan hukuman itu juga didasari oleh beberapa faktor subjektif, termasuk kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

“Jadi itu yang kami ajukan, dengan berbagai pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga memiliki prestasi atau kontribusi bagi republik,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong meliputi penerbitan surat permohonan atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Sebagai konsekuensi dari tindakannya, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa, yaitu penjara selama 7 tahun. Namun, besaran denda yang dijatuhkan tetap sama dengan yang dituntut, yakni Rp750 juta dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan. (Sumber Antara)

 

Penulis

Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden AS Donald Trump kejutkan masyarakat Venezuela usai Umumkan Langit Venezuela Ditutup Total

    Presiden AS Donald Trump kejutkan masyarakat Venezuela usai Umumkan Langit Venezuela Ditutup Total

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Fokusid.com – WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengejutkan masyarakat di Venezuela dengan pengumuman bahwa seluruh ruang udara di atas dan sekitar negara tersebut sepenuhnya ditutup. Pemberitahuan yang disampaikan melalui postingan di Truth Social pada Sabtu (29/11/2025) tersebut tidak dilengkapi dengan rincian tambahan, sehingga menciptakan kebingungan di, Caracas, dan menimbulkan pertanyaan di kalangan pejabat […]

  • Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono Pembangunan kantor lembaga tinggi negara di IKN sesuai harapan

    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono Pembangunan kantor lembaga tinggi negara di IKN sesuai harapan

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Penajam Paser Utara-Fokusid.com – Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkapkan bahwa pembangunan kantor lembaga pemerintah tinggi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan sesuai dengan rencana dan norma yang telah ditetapkan. “Kami telah mengesahkan delapan kontrak kerja untuk fase kedua pembangunan IKN, yang […]

  • kandidat Lawan siapa, Timnas Indonesia di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Zona Asia

    kandidat Lawan siapa, Timnas Indonesia di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Zona Asia

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Fokusid.com-Perjalanan Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia masih berlangsung. Setelah menyelesaikan Babak Ketiga, Tim Garuda kini bersiap untuk menghadapi tantangan di Babak Keempat. Timnas Indonesia melaju ke tahap ini setelah berada di posisi keempat dalam Grup C pada Babak Ketiga. Di babak ini, Skuad Garuda mencatat tiga kemenangan, tiga seri, dan empat […]

  • Presiden Prabowo Apresiasi Presiden Putin dan undang Berkunjung ke Indonesia

    Presiden Prabowo Apresiasi Presiden Putin dan undang Berkunjung ke Indonesia

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta-Fokusid.com-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengadakan diskusi bilateral dengan Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, pada Rabu (10/12/2025). Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh pemerintah Rusia meskipun Presiden Putin sibuk dengan kegiatan kenegaraannya. “Terima kasih atas sambutan yang saya terima. Saya menyadari bahwa agenda Presiden Putin […]

  • Kemendikdasmen Abdul Mu’ti, tampung masukan publik terkait revisi UU Sisdiknas

    Kemendikdasmen Abdul Mu’ti, tampung masukan publik terkait revisi UU Sisdiknas

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jakarta (Fokusid.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini sedang menerima berbagai masukan dari masyarakat mengenai aspek-aspek yang perlu diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Kami masih dalam tahap mengumpulkan suara masyarakat untuk naskah RUU Sisdiknas yang merupakan pengusulan dari DPR,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan […]

  • Amerika Serikat (AS) ambil alih Kepemimpinan G20 dari Afrika Selatan (Afsel) akan fokus pada Sektor Ekonomi

    Amerika Serikat (AS) ambil alih Kepemimpinan G20 dari Afrika Selatan (Afsel) akan fokus pada Sektor Ekonomi

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta-Fokusid.com – Amerika Serikat (AS) secara resmi telah mengambil alih kepemimpinan G20 dari Afrika Selatan (Afsel) dan bertekad untuk mengangkat isu-isu ekonomi selama masa kepemimpinannya di kelompok negara dan kawasan dengan perekonomian besar tersebut. “Mulai hari ini, 1 Desember 2025, Amerika Serikat resmi menjadi ketua G20 untuk tahun 2026,” ujar Departemen Luar Negeri (Deplu) AS […]

expand_less