Permohonan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, disetujui DPR
- account_circle Fokus id.com
- visibility 107
- comment 0 komentar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). Doc ANTARA
Jakarta (Fokusid.com) – DPR RI telah memberikan persetujuan atas permohonan penghapusan hukuman yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, juga dikenal sebagai Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan menyetujui Surat Presiden Nomor R. 43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang berkaitan dengan permintaan pertimbangan DPR RI tentang penghapusan hukuman untuk saudara Tom Lembong,” jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah dan DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi mengadakan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan serta persetujuan terhadap Surat Presiden yang dimaksud.
Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan penghapusan hukuman untuk Tom Lembong diajukan olehnya kepada Presiden Prabowo.
“Setiap usulan kepada Bapak Presiden berasal dari Menteri Hukum, jadi surat permohonan dari Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk penghapusan hukuman dan abolisi ditandatangani oleh saya,” ujar Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa dengan penghapusan hukuman tersebut, semua proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Tom Lembong akan dihentikan dan hanya menunggu keputusan dari presiden sebagai langkah selanjutnya.
“Maka semua proses hukum yang tengah berjalan itu akan dihentikan. Jika nanti Presiden, berdasarkan pertimbangan dari DPR, menerbitkan keputusan presiden,” ujarnya.
Ia lalu menambahkan, “Kami bersyukur malam ini karena pertimbangan dari DPR telah disetujui oleh fraksi-fraksi, kami nantikan keputusan presiden yang akan keluar. ”
Dia juga mengungkapkan bahwa pertimbangan untuk memberikan penghapusan hukuman kepada Tom Lembong didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara.
“Pertimbangannya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, dengan memikirkan tentang NKRI. Itulah yang paling utama,” tuturnya.
Di samping itu, dia juga menekankan bahwa penghapusan hukuman untuk Tom Lembong memperhatikan stabilitas dan rasa persaudaraan di antara semua warga bangsa.
“Selain itu juga mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini bersama seluruh elemen politik dan kekuatan politik yang ada di Indonesia,” katanya.
Namun demikian, dia mengakui bahwa pertimbangan untuk penghapusan hukuman itu juga didasari oleh beberapa faktor subjektif, termasuk kontribusi Tom Lembong terhadap negara.
“Jadi itu yang kami ajukan, dengan berbagai pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga memiliki prestasi atau kontribusi bagi republik,” imbuhnya.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong meliputi penerbitan surat permohonan atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Sebagai konsekuensi dari tindakannya, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa, yaitu penjara selama 7 tahun. Namun, besaran denda yang dijatuhkan tetap sama dengan yang dituntut, yakni Rp750 juta dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan. (Sumber Antara)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Saat ini belum ada komentar