DPR RI dan pemerintah mulai mengkaji RUU Penyesuaian Pidana berisi sembilan pasal
- account_circle Fokus id.com
- visibility 49
- comment 0 komentar

Doc Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana
Jakarta (Fokusid.com) – Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum mulai mengkaji Rancangan Undang-Undang mengenai Penyesuaian Pidana yang mencakup sembilan pasal.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa sembilan pasal tersebut terbagi menjadi tiga bab, yaitu bab pertama berisi Penyesuaian Pidana dalam UU di luar KUHP, bab kedua membahas Penyesuaian Pidana di Peraturan Daerah, dan bab ketiga meliputi Perubahan UU KUHP.
“Edy menekankan pentingnya undang-undang ini, karena diamanatkan oleh Pasal 613 KUHP,” ujar Eddy saat pertemuan panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Rabu.
Dia menjelaskan beberapa aspek yang diatur atau disesuaikan dalam RUU tersebut, salah satunya adalah mengenai pidana denda.
Ia menilai denda telah ditentukan secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu denda dari Kategori I hingga Kategori VIII.
“Kategori I memiliki batas maksimum Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 juta, Rp500 juta, Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar,” tambahnya.
Selain itu, dia menginformasikan bahwa ada penghapusan mengenai pidana minimum khusus, kecuali untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.
Dia memberikan contoh penghapusan pidana minimum khusus, seperti pada tindak pidana narkoba.
Eddy menjelaskan bahwa pidana minimum dihilangkan untuk kasus narkotika, karena salah satu penyebab penuhnya penjara adalah terkait kasus-kasus narkotika, meskipun barang buktinya sangat sedikit.
“Barang buktinya misalnya hanya 0,2 gram atau 0,3 gram, namun harus menjalani hukuman 4 tahun karena ancaman minimum. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi batas maksimum tetap ada, sehingga semua keputusan dikembalikan kepada pertimbangan hakim,” ungkapnya.
Selanjutnya, Eddy menjelaskan bahwa RUU juga mengatur tentang pidana kurungan yang dikonversikan menjadi jenis pidana lain, serta mengubah pidana kumulatif menjadi kumulatif alternatif. Ada juga penyesuaian pidana yang berkaitan dengan undang-undang perikanan serta Undang-Undang Lalu Lintas.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar KUHAP yang baru disetujui segera diundangkan tanpa perlu ada penyesuaian tambahan.
Ia telah mempersiapkan hal-hal tersebut melalui norma-norma dan redaksi yang terdapat dalam KUHAP yang baru.
“Hanya tinggal peraturan pemerintah, Pak. Jika saya tidak salah, ada 16 ketentuan yang perlu didelegasikan,” ujarnya. (Sumber Antara)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Saat ini belum ada komentar