Jakarta-Fokusid.com – Profesor Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, menyatakan bahwa pendirian Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah suatu perintah dari presiden yang tidak bisa dirundingkan.
“Komisi ini didirikan karena proses reformasi Polri perlu dipercepat. Presiden telah memberikan instruksi secara langsung, dan instruksi tersebut tidak bisa dijadikan bahan negosiasi,” ucap Jimly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly setelah menjadi pembicara utama dalam Diskusi Kelompok Terfokus mengenai Reformasi Polri yang diadakan oleh lembaga riset di GREAT Institute.
Jimly menjelaskan bahwa komisi ini memiliki waktu tiga bulan untuk menghasilkan rekomendasi lengkap bagi Presiden, dengan rincian sebagai berikut:
Pada bulan pertama, ditargetkan untuk menyelesaikan Tahap 1, yaitu mengumpulkan aspirasi. Komisi telah mengakumulasi masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, lembaga penelitian, hingga dari internal Polri.
“Sampai saat ini, kami telah menerima puluhan ribu masukan melalui berbagai saluran resmi,” tambahnya.
Kemudian, pada bulan kedua, fokus akan dialihkan ke Tahap 2, yang melibatkan pengembangan keputusan dan rekomendasi. Pada tahap ini, sepuluh anggota komisi akan menyusun kebijakan yang berdasar pada data dan kebutuhan reformasi.
“Setiap keputusan harus dihasilkan dari pertimbangan yang rasional dan hati nurani, bukan berdasarkan emosi. Selain itu, setiap anggota harus mencatat pemikirannya berdasarkan data, fakta, dan pendekatan ilmiah serta berdebat secara intensif dalam forum,” jelas Jimly.
Selanjutnya, pada bulan ketiga atau Tahap 3, merupakan fase finalisasi, di mana komisi akan menyusun laporan akhir yang mencakup kemungkinan perubahan regulasi, perbaikan kode etik, dan saran terkait perubahan peraturan.
Lebih jauh, Prof. Jimly menjelaskan bahwa reformasi Polri akan difokuskan pada tiga aspek, yaitu aspek struktural yang berkaitan dengan organisasi dan pembagian kewenangan.
Aspek kedua adalah instrumental, yang mencakup perbaikan peraturan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, hukum dan etika.
Aspek terakhir adalah kultural, yang berhubungan dengan perbaikan mentalitas dan sikap kerja.
“Tiga sektor ini harus tetap saling terkait. Pendekatan budaya itu penting, tetapi hasilnya akan terlihat dalam jangka panjang. Dengan demikian, perbaikan struktural dan regulasi perlu dilakukan segera,” jelasnya.
Meskipun lima anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri berasal dari kalangan internal Polri, termasuk Kapolri, Jimly menegaskan bahwa komisi akan tetap bersikap independen.
“Kita harus mengamati apa yang terjadi dari dalam proses reformasi, tidak bisa hanya dari luar,” ujarnya.
Jimly mengatakan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri akan berkoordinasi secara langsung dengan Presiden untuk menjaga objektivitas.
Mengenai aspirasi publik, menurut Jimly, pengumpulan masukan masih dibuka hingga 9 Desember 2025. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memberikan saran, terutama yang bersifat solutif.
Ia menekankan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri memerlukan rekomendasi yang konkretnya. Harapannya, bukan hanya keluhan, tetapi juga usulan kebijakan yang dapat langsung dianalisis.
“Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Melalui dialog publik yang luas dan pendekatan berbasis data, kami berharap dapat menghasilkan rekomendasi reformasi Polri yang berarti,” tutup Jimly. (Sumber Antara)


.png)








