Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Politics » Komisi III DPR RI setujui Rancangan Undang-Undang RUU Pidana

Komisi III DPR RI setujui Rancangan Undang-Undang RUU Pidana

  • account_circle Fokus id.com
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

Jakarta-Fokusid.com – Komisi III DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Penyesuaian Pidana, yang berfungsi untuk mengatur revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026, beserta beberapa undang-undang lainnya serta peraturan daerah.

“Apakah kita dapat memberikan persetujuan untuk RUU Penyesuaian Pidana ini dan membawanya ke tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disahkan menjadi undang-undang? ” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin pertemuan yang mendapatkan respon positif dari anggota DPR RI yang hadir di gedung parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.

Pengambilan keputusan ini dilakukan setelah semua fraksi partai di Komisi III DPR RI mengemukakan pandangan mereka terhadap RUU tersebut.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej telah memberikan persetujuan untuk RUU Penyesuaian Pidana ini agar bisa dilanjutkan dalam rapat paripurna.

Di sisi lain, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana yang terdapat dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar sejalan dengan sistem pemidanaan yang baru.

Menurutnya, penyesuaian ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua ketentuan pidana beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk menghindari ketidakpastian dan tumpang tindih dalam peraturan.

Dia mengemukakan bahwa pembentukan RUU ini berdasarkan empat alasan utama, yaitu kebutuhan masyarakat untuk menyelaraskan pemidanaan antara undang-undang sektoral dan peraturan daerah dengan asas dan filosofi pemidanaan yang ada dalam KUHP.

Kedua, dia menekankan bahwa KUHP yang baru telah menghapus hukuman kurungan sebagai hukuman utama, sehingga semua ketentuan hukuman kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus disesuaikan.

Selanjutnya, menurutnya, masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang perlu diperbaiki dari segi redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.

Penyesuaian ini, tambahnya, menjadi sangat mendesak agar tidak muncul kekosongan aturan atau ketidaksinkronan dalam pemidanaan di berbagai sektor.

Dia juga menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari tiga pokok pengaturan. Pertama, yaitu penyesuaian pidana terkait undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan hukuman kurungan, penyesuaian kategori denda, dan penyusunan ulang ancaman pidana agar sesuai dengan buku pertama KUHP.

Kedua, yaitu penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi wewenang pemidanaan hanya pada denda dengan kategori maksimum III, serta menghapus hukuman kurungan di seluruh peraturan daerah.

Ketiga, adalah perbaikan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan bahwa pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif, jelas, dan tanpa interpretasi yang berbeda-beda.

“Pemerintah berharap agar seluruh ketentuan pidana dapat berfungsi dalam sebuah sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga dapat menghindarkan terjadinya tumpang tindih dalam pengaturan,” pungkas Eddy.

Penulis

Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua MPR RI Ahmad MuzaniBencana Sumatera pelajaran bagi pemangku kebijakan lingkungan

    Ketua MPR RI Ahmad MuzaniBencana Sumatera pelajaran bagi pemangku kebijakan lingkungan

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta-Fokusid.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di beberapa daerah Pulau Sumatera seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi para pengambil keputusan di sektor lingkungan. Berdasarkan foto-foto yang beredar, dia menilai bencana tersebut adalah akibat dari kebijakan-kebijakan yang merusak lingkungan. Dia juga mengharapkan agar kejadian ini dijadikan […]

  • POLRI kirim bantuan kembali ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

    POLRI kirim bantuan kembali ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta-Fokusid.com – Polri kembali mengirimkan ribuan kilogram bantuan makanan dan logistik untuk masyarakat yang terkena dampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). “Hari ini kami masih dalam upaya menghadapi bencana alam di daerah yang didukung oleh Mabes Polri,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu […]

  • Prof Yusril: Wapres Gibran tak berkantor di Papua

    Prof Yusril: Wapres Gibran tak berkantor di Papua

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta (Fokusid. com) – Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, memastikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan bekerja di Papua, melainkan di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Pernyataan ini menjelaskan lebih lanjut tentang tugas Wapres dalam mempercepat pembangunan di Papua, […]

  • Cak Imin sebut kritik sebagai vitamin politik

    Cak Imin sebut kritik sebagai vitamin politik

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta (Fokusid.com) – Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Gus Imin, selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menekankan bahwa baik dirinya maupun PKB terbuka terhadap kritik, yang disebutnya sebagai suntikan semangat dalam politik. “Kami di PKB dan dalam sistem demokrasi memerlukan kritik. Kritik merupakan asupan penting bagi politik, demokrasi, serta para pejabat. Oleh karena itu, […]

  • Babak  baru timnas U22 Indonesia di SEA Games 2025

    Babak baru timnas U22 Indonesia di SEA Games 2025

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta-Fokusid.com – Tim nasional U22 Indonesia akan memulai usahanya untuk mempertahankan medali emas di SEA Games pada minggu depan. Awalnya, Indonesia seharusnya memainkan pertandingan pertama mereka pada pekan ini, Jumat (5/12), melawan Singapura. Akan tetapi, setelah Kamboja mengundurkan diri, Singapura dipindahkan ke Grup A, sehingga Garuda Muda baru akan memulai pertandingan pada minggu depan. Bergabung […]

  • Hukum Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

    Hukum Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Fokusid.com-Hukum untuk tidak menghadiri Salat Jumat dengan alasan pekerjaan dapat dijelaskan sebagai berikut. Jumat merupakan hari penting bagi umat Islam yang dirayakan setiap minggu. Hari ini sangat istimewa karena di dalamnya terdapat ibadah salat Jumat yang menggantikan salat Zhuhur. Selain itu, banyak hadis menjelaskan tentang keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Bahkan, Al-Quran menjelaskan tentang salat […]

expand_less