Hukum Indonesia Masuki Era Baru KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku
- account_circle Fokus id.com
- visibility 33
- comment 0 komentar

Foto: Ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana edisi terbaru yang berlaku nasional pada 2026, Doc mtunews.com)
JAKARTA-FOKUSID.COM-Pemerintah secara resmi telah mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada tanggal 2 Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penerapan kedua undang-undang ini menandai awal baru dalam penegakan hukum nasional yang lebih progresif, adil, dan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
“Penerapan KUHP Nasional dan KUHAP yang baru hari ini adalah momen penting untuk bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan melangkah ke era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan adil,” ungkap Yusril, seperti yang dikutip dari situs Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, pada Senin (05/01/2026).
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP ini menggantikan KUHAP sebelumnya yang merupakan hasil dari Orde Baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meskipun disusun setelah Indonesia merdeka, KUHAP lama dianggap belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sehingga diperlukan pembaruan untuk mendukung penerapan KUHP Nasional yang baru.
Reformasi Hukum Pidana dan Arah Baru Penegakan Hukum
Lebih jauh, Menko Hukum, HAM, dan Imipas menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru adalah hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat Indonesia yang modern karena bersifat represif, lebih menekankan hukuman penjara, dan kurang memperhatikan aspek keadilan restoratif serta perlindungan hak asasi manusia.
KUHP Nasional yang baru, kata Yusril, secara fundamental merubah pendekatan hukum pidana dari yang retributif ke restoratif. Tujuan dari pemidanaan kini bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini tercermin dalam perluasan bentuk hukuman alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, disertai penekanan kepada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkoba untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, KUHP Nasional baru juga memasukkan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang sensitif, seperti hubungan di luar nikah, dirumuskan sebagai delik aduan agar tidak ada intervensi negara yang berlebihan dalam urusan privat.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa pemidanaan dilakukan dengan proporsional,” tambahnya.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi pelaksanaan guna memastikan pengawasan yang ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan. KUHAP yang baru juga memperkuat hak-hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip penuntutan tunggal dan pemanfaatan teknologi digital.
Yusril menekankan bahwa pemerintah telah menyiapkan sebanyak 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (perpres), serta berbagai peraturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip nonretroaktif tetap diterapkan, di mana kasus yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan menggunakan ketentuan yang lama, sedangkan kasus setelah tanggal tersebut akan mengikuti KUHP dan KUHAP yang baru.
“Penerapan ini bukanlah sebuah penutup, tetapi merupakan langkah awal untuk penilaian yang terus menerus. Pemerintah bersikap menerima umpan balik dari masyarakat sipil guna mewujudkan sistem hukum pidana yang adil, berperikemanusiaan, dan berdaulat,” tegasnya. (di lansir HUMAS KEMENKO HUKUM, HAM, dan IMIPAS – UN/HUMAS KEMSETNEG)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Saat ini belum ada komentar