banner 728x250

Baleg DPR RI dorong RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Doc ANTARA
banner 120x600

Jakarta (Fokusid.com) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Penyadapan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU ini dianggap krusial untuk mengatur secara menyeluruh, tegas, dan bertanggung jawab terkait praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga.

“Ini diusulkan sebagai inisiatif dari Badan Legislasi,” tuturnya di kompleks DPR, Jakarta, pada hari Kamis.

Dia menambahkan bahwa sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI juga telah membahas isu hukum secara umum. Selanjutnya, mereka akan membahas hukum pidana secara lebih spesifik, karena penyadapan yang dimaksud berkaitan dengan tindak pidana.

Selain itu, Baleg DPR RI juga menyarankan untuk menyusun RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Dia menyatakan bahwa RUU ini diajukan untuk menanggapi kontroversi terkait perusahaan air minum kemasan belakangan ini.

“Pengelolaan air minum dan sanitasi sangat penting. Hal ini memiliki dampak besar pada kehidupan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Selasa (18/11), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak akan mencakup pengaturan mengenai penyadapan.

Dia menguraikan bahwa penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri yang akan dibahas setelah KUHAP baru disahkan. Menurutnya, sebagian besar fraksi di DPR berpendapat bahwa penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memerlukan izin dari pengadilan. (Sumber Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *