Hasto Kristiyanto merasa pegal tulis nota 108 halaman, Pembelaanya
- account_circle Fokus id.com
- calendar_month Kam, 10 Jul 2025
- visibility 30
- comment 0 komentar

Hasto Kristiyanto (Doc harianterbit.com)
Jakarta (Fokusid.com) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan merasa lelah setelah menulis pembelaan sepanjang 108 halaman terkait kasus dugaan penghalangan penyidikan permasalahan korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku serta suap yang menyeret namanya.
“Ini adalah pleidoi yang saya buat sendiri hingga merasa pegal, dan ini akan mengungkapkan perjuangan untuk mencapai keadilan berdasarkan kebenaran,” kata Hasto ketika ditemui sebelum sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Dalam dokumen pembelaan tersebut, ia menjelaskan bahwa terungkap segala manipulasiyang terjadi serta pandangan tentang keadilan dari segi ideologis dan historis, yang telah ia pikirkan dan tulis selama berada di Rutan Merah Putih.
Oleh karena itu, menurutnya, pembelaan yang akan dia bacakan mencerminkan semangat yang telah terakumulasi dalam memoria passionis, atau rahasia perjalanan penderitaan yang muncul dari perjuangan para pahlawan bangsa untuk memperoleh kemerdekaan demi keadilan.
“Jadi nanti mohon bantu disebarluaskan, karena ini adalah kebenaran. Merdeka! ” tegasnya.
Sebelumnya, Hasto dijatuhi tuntutan 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta, dengan catatan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa telah menghambat atau menghalangi proses penyidikan atas perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka selama periode 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah insiden penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel Harun Masiku, Hasto juga dituduh memerintahkan asistenannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai bentuk pencegahan terhadap upaya penyidik dari KPK.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana yang terkait dengan kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57. 350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu dalam periode 2019-2020.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu dapat berusaha agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sumber Antara)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.
Saat ini belum ada komentar