Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hukum Indonesia Masuki Era Baru KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

Hukum Indonesia Masuki Era Baru KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

  • account_circle Fokus id.com
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

JAKARTA-FOKUSID.COM-Pemerintah secara resmi telah mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada tanggal 2 Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penerapan kedua undang-undang ini menandai awal baru dalam penegakan hukum nasional yang lebih progresif, adil, dan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

“Penerapan KUHP Nasional dan KUHAP yang baru hari ini adalah momen penting untuk bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan melangkah ke era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan adil,” ungkap Yusril, seperti yang dikutip dari situs Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, pada Senin (05/01/2026).

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP ini menggantikan KUHAP sebelumnya yang merupakan hasil dari Orde Baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meskipun disusun setelah Indonesia merdeka, KUHAP lama dianggap belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sehingga diperlukan pembaruan untuk mendukung penerapan KUHP Nasional yang baru.

Reformasi Hukum Pidana dan Arah Baru Penegakan Hukum
Lebih jauh, Menko Hukum, HAM, dan Imipas menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru adalah hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat Indonesia yang modern karena bersifat represif, lebih menekankan hukuman penjara, dan kurang memperhatikan aspek keadilan restoratif serta perlindungan hak asasi manusia.

KUHP Nasional yang baru, kata Yusril, secara fundamental merubah pendekatan hukum pidana dari yang retributif ke restoratif. Tujuan dari pemidanaan kini bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini tercermin dalam perluasan bentuk hukuman alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, disertai penekanan kepada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkoba untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, KUHP Nasional baru juga memasukkan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang sensitif, seperti hubungan di luar nikah, dirumuskan sebagai delik aduan agar tidak ada intervensi negara yang berlebihan dalam urusan privat.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa pemidanaan dilakukan dengan proporsional,” tambahnya.

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi pelaksanaan guna memastikan pengawasan yang ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan. KUHAP yang baru juga memperkuat hak-hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip penuntutan tunggal dan pemanfaatan teknologi digital.

Yusril menekankan bahwa pemerintah telah menyiapkan sebanyak 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (perpres), serta berbagai peraturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip nonretroaktif tetap diterapkan, di mana kasus yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan menggunakan ketentuan yang lama, sedangkan kasus setelah tanggal tersebut akan mengikuti KUHP dan KUHAP yang baru.
“Penerapan ini bukanlah sebuah penutup, tetapi merupakan langkah awal untuk penilaian yang terus menerus. Pemerintah bersikap menerima umpan balik dari masyarakat sipil guna mewujudkan sistem hukum pidana yang adil, berperikemanusiaan, dan berdaulat,” tegasnya. (di lansir HUMAS KEMENKO HUKUM, HAM, dan IMIPAS – UN/HUMAS KEMSETNEG)

Penulis

Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta

    Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Fokusid.c0m,Jakarta-Presiden Prabowo Subianto menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad saw. 1447 Hijriah serta Istigasah Kebangsaan yang diadakan di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Kamis (04/09/2025). Acara bertema “Ekoteologi: Keteladanan Nabi Muhammad saw. untuk Kelestarian Bumi dan Negeri” ini berlangsung dengan khidmat dihadiri oleh ribuan jemaah dari berbagai kalangan masyarakat. Suasana khusyuk semakin terasa ketika qary Qadarasmadi Rasyid […]

  • Rakyat harap Kopdes Merah Putih jadi alat perjuangan ekonomi, Kata Menkop Budi Arie Setiadi

    Rakyat harap Kopdes Merah Putih jadi alat perjuangan ekonomi, Kata Menkop Budi Arie Setiadi

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta (Fokusid.com) – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan program Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih berfungsi sebagai sarana untuk memajukan ekonomi. “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat menjadi alat yang memperjuangkan ekonomi masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa di seluruh Indonesia,” jelasnya setelah acara Upacara Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 di […]

  • Mengenal Mahbub Djunaidi : Ketua PMII Pertama yang dijuluki Sang Pendekar Pena

    Mengenal Mahbub Djunaidi : Ketua PMII Pertama yang dijuluki Sang Pendekar Pena

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Mahbub Djunaidi ialah seorang sastrawan Indonesia dan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang pertama. Ayahnya, H. Djunaidi adalah seorang seorang tokoh NU dan anggota DPR pemilu 1955. Ia merupakan anak pertama dari 13 saudara kandungnya. Mahbub Djunaidi lahir di Jakarta, tetapi harus pindah ke Solo karena kondisi di Jakarta yang sedang bergejolak. Selama di […]

  • Presiden Donald Trump tarif impor AS 19 persen bagi Indonesia

    Presiden Donald Trump tarif impor AS 19 persen bagi Indonesia

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta (Fokusid.com) – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan bahwa produk dari Indonesia yang masuk ke AS akan dikenakan tarif impor sebesar 19 persen, hasil negosiasi yang dilakukannya dengan Presiden RI, Prabowo Subianto. “Indonesia akan dikenakan tarif 19 persen untuk setiap barang yang diimpor dari Amerika Serikat ke negara kita,” kata Trump mengenai kesepakatan tarif […]

  • Pesawat Pengebom Nuklir Rusia yang Dirumorkan Akan Dikerahkan ke Indonesia, Spesifikasi Tupolev Tu-95

    Pesawat Pengebom Nuklir Rusia yang Dirumorkan Akan Dikerahkan ke Indonesia, Spesifikasi Tupolev Tu-95

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Fokusid.com_Situs pertahanan Janes melaporkan bahwa Rusia telah meminta izin kepada Indonesia untuk menggunakan pangkalan militer di Biak, Papua, sebagai markas bagi pesawat-pesawat militernya. Laporan tersebut juga menyebutkan pesawat Tupolev Tu-95 sebagai salah satu yang berpotensi dikerahkan. Namun, Rusia belum memberikan komentar resmi mengenai hal ini. Sementara itu, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pertahanan, dengan tegas membantah […]

  • Lesti Kejora berbicara kekaburan norma UU Hak Cipta, Di sidang MK

    Lesti Kejora berbicara kekaburan norma UU Hak Cipta, Di sidang MK

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jakarta (Fokusid.com) – Penyanyi Lestiani, yang lebih dikenal sebagai Lesti Kejora, membahas ketidakjelasan norma dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Selasa. Lesti menjelaskan bahwa ketidakjelasan norma dalam UU Hak Cipta membuat para pelaku pertunjukan, termasuk dirinya, berisiko untuk […]

expand_less