Hukum Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan
- account_circle Fokus id.com
- calendar_month Jum, 11 Jul 2025
- visibility 11
- comment 0 komentar

(Doc,Kabartuban.com)
Fokusid.com-Hukum untuk tidak menghadiri Salat Jumat dengan alasan pekerjaan dapat dijelaskan sebagai berikut. Jumat merupakan hari penting bagi umat Islam yang dirayakan setiap minggu. Hari ini sangat istimewa karena di dalamnya terdapat ibadah salat Jumat yang menggantikan salat Zhuhur.
Selain itu, banyak hadis menjelaskan tentang keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Bahkan, Al-Quran menjelaskan tentang salat Jumat dalam sebuah surat tertentu. Para ulama juga telah sepakat bahwa salat Jumat adalah kewajiban bagi pria. Lalu, bagaimana hubungannya dengan pekerjaan pada hari ini?
Perusahaan swasta atau instansi pemerintah biasanya memberikan waktu istirahat siang agar karyawan bisa melaksanakan salat Zhuhur dan makan siang. Khusus pada hari Jumat, banyak tempat kerja yang memberikan waktu istirahat lebih awal supaya pegawainya bisa mengikuti rangkaian ibadah Jumat.
Bagaimana dengan pekerjaan yang harus dilanjutkan karena situasi darurat, seperti yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat? Dalam situasi mendesak tersebut, memang sulit untuk tidak melakukan pekerjaan tersebut. Jika diabaikan, bisa mengakibatkan masalah besar. Dalam kondisi pekerjaan yang mendesak seperti itu, sebaiknya kita mengikuti prosedur yang ada.
Az-Zarkasyi menyatakan:
“Persoalan 95. Jika seseorang diupah untuk suatu pekerjaan dalam waktu tertentu, maka waktu salat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun, baik itu salat Jumat maupun salat lainnya. Dari Ibnu Suraij, ada pendapat bahwa seseorang boleh membiarkan salat Jumat karena alasan tersebut, seperti yang disebutkan di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], edisi I, halaman 67).
Pekerjaan yang mendesak tersebut bisa menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk tidak menghadiri salat Jumat. Keadaan ini mirip dengan orang-orang yang terisolasi, yang juga bisa berhalangan untuk mengikuti salat Jumat, seperti yang dijelaskan oleh Az-Zarkasyi:
“Persoalan 96. Seorang tahanan yang mengalami kesulitan tidak berdosa jika meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], edisi I, halaman 67).
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang berada dalam keadaan mendesak karena kerja boleh tidak menghadiri salat Jumat. Mereka tidak berdosa jika meninggalkan salat tersebut. Namun, mereka wajib menggantinya dengan salat Zhuhur sebanyak empat rakaat.
Walaupun demikian, keringanan hukum ini hanya berlaku bagi mereka yang dalam kondisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan dan profesi. (Sumber Sindo news)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.
Saat ini belum ada komentar