Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Religi » Hukum Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

  • account_circle Fokus id.com
  • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar

Fokusid.com-Hukum untuk tidak menghadiri Salat Jumat dengan alasan pekerjaan dapat dijelaskan sebagai berikut. Jumat merupakan hari penting bagi umat Islam yang dirayakan setiap minggu. Hari ini sangat istimewa karena di dalamnya terdapat ibadah salat Jumat yang menggantikan salat Zhuhur.

Selain itu, banyak hadis menjelaskan tentang keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Bahkan, Al-Quran menjelaskan tentang salat Jumat dalam sebuah surat tertentu. Para ulama juga telah sepakat bahwa salat Jumat adalah kewajiban bagi pria. Lalu, bagaimana hubungannya dengan pekerjaan pada hari ini?

Perusahaan swasta atau instansi pemerintah biasanya memberikan waktu istirahat siang agar karyawan bisa melaksanakan salat Zhuhur dan makan siang. Khusus pada hari Jumat, banyak tempat kerja yang memberikan waktu istirahat lebih awal supaya pegawainya bisa mengikuti rangkaian ibadah Jumat.

Bagaimana dengan pekerjaan yang harus dilanjutkan karena situasi darurat, seperti yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat? Dalam situasi mendesak tersebut, memang sulit untuk tidak melakukan pekerjaan tersebut. Jika diabaikan, bisa mengakibatkan masalah besar. Dalam kondisi pekerjaan yang mendesak seperti itu, sebaiknya kita mengikuti prosedur yang ada.

Az-Zarkasyi menyatakan:

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

“Persoalan 95. Jika seseorang diupah untuk suatu pekerjaan dalam waktu tertentu, maka waktu salat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun, baik itu salat Jumat maupun salat lainnya. Dari Ibnu Suraij, ada pendapat bahwa seseorang boleh membiarkan salat Jumat karena alasan tersebut, seperti yang disebutkan di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], edisi I, halaman 67).

Pekerjaan yang mendesak tersebut bisa menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk tidak menghadiri salat Jumat. Keadaan ini mirip dengan orang-orang yang terisolasi, yang juga bisa berhalangan untuk mengikuti salat Jumat, seperti yang dijelaskan oleh Az-Zarkasyi:

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

“Persoalan 96. Seorang tahanan yang mengalami kesulitan tidak berdosa jika meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], edisi I, halaman 67).

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang berada dalam keadaan mendesak karena kerja boleh tidak menghadiri salat Jumat. Mereka tidak berdosa jika meninggalkan salat tersebut. Namun, mereka wajib menggantinya dengan salat Zhuhur sebanyak empat rakaat.

Walaupun demikian, keringanan hukum ini hanya berlaku bagi mereka yang dalam kondisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan dan profesi. (Sumber Sindo news)

Penulis

Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GAP YEAR: MENGAMBIL JEDA ADALAH PILIHAN YANG CERDAS DALAM HIDUPMU

    GAP YEAR: MENGAMBIL JEDA ADALAH PILIHAN YANG CERDAS DALAM HIDUPMU

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Fokusid.com_Siapa yang bilang kamu harus langsung melanjutkan kuliah setelah lulus sekolah, atau terjun ke dunia kerja begitu selesai kuliah? Kenapa harus terjebak dalam norma-norma yang ada jika hidupmu dapat menjadi lebih bermakna dengan mengambil arah yang berbeda? Di tengah dunia yang selalu mendesak kita untuk bergerak cepat, produktif, dan meraih kesuksesan dalam waktu singkat, ada […]

  • Pemerintah Siapkan Kesehatan Gratis Untuk Sekolah Rakyat & Pesantren, Mulai 7 Juli

    Pemerintah Siapkan Kesehatan Gratis Untuk Sekolah Rakyat & Pesantren, Mulai 7 Juli

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Fokusid.com-Pemerintah terus memperluas jangkauan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk masyarakat dengan memulai pelaksanaan CKG di sekolah rakyat dan lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag). “Pada 7 Juli, kita akan memulai Cek Kesehatan Gratis di sekolah rakyat, kemudian dilanjutkan pada 1 Agustus untuk seluruh sekolah […]

  • Semifinal Real Madrid vs PSG, Adu Solid di Piala Dunia Antarklub

    Semifinal Real Madrid vs PSG, Adu Solid di Piala Dunia Antarklub

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jakarta, FOKUSID.COM–Pertandingan seru antara PSG dan Real Madrid dalam semifinal Piala Dunia Antarklub akan berlangsung di Stadion MetLife pada hari Kamis, 10 Juli 2025, pukul 02. 00 WIB. Real Madrid berhasil mencapai semifinal setelah mengalahkan Dortmund di perempat final dengan skor 3-2. Gol untuk Madrid dicetak oleh Gonzalo García di menit ke-10, Fran Garcia di […]

  • Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, diduga Menghalangi KPK. photo_camera 1

    Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, diduga Menghalangi KPK.

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JAKARTA,(FOKUID.COM)-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda mencapai Rp600 juta, yang jika tidak dibayar, dapat digantikan dengan enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berpendapat bahwa Hasto terbukti terlibat dalam kasus suap dan menghalangi penyidikan yang berkaitan dengan Harun Masiku. […]

  • Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid ,kenalkan Indonesia PP Tunas jadi acuan global jaga anak di era digital

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid ,kenalkan Indonesia PP Tunas jadi acuan global jaga anak di era digital

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Jakarta (Fokusid.com) – Pemerintah Republik Indonesia telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam perlindungan anak yang dikenal dengan sebutan PP Tunas, agar dapat dijadikan sebagai salah satu rujukan global dalam menjaga serta melindungi anak di zaman digital ini. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya […]

  • Perkuat ketahanan pangan pada 2026, Bapanas usulkan Rp16,10 triliun

    Perkuat ketahanan pangan pada 2026, Bapanas usulkan Rp16,10 triliun

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jakarta (Fokusid.com) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengajukan anggaran sebesar Rp16,10 triliun untuk tahun 2026 dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memastikan pelaksanaan program bantuan pangan nasional serta stabilisasi harga lebih terencana. “Proposal ini mencakup tambahan anggaran sebesar Rp16,02 triliun dari pagu indikatif yang telah ditetapkan untuk tahun 2026 yang sebesar Rp79. 425. 015. […]

expand_less