Indonesia ajukan Proposal terkait royalti global di sidang WIPO di Swiss
- account_circle Fokus id.com
- visibility 37
- comment 0 komentar

Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno (ketiga dari kanan) memimpin delegasi Indonesia dalam sidang SCCR WIPO di Jenewa, Swiss, Senin (1/12/2025). Doc ANTARA
Jakarta-Fokusid.com – Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Proposal Indonesia untuk Instrumen Internasional yang Mengikat secara Hukum tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dalam Lingkungan Digital pada rapat Komite Tetap tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) sebagai langkah strategis untuk mendorong keadilan dalam pengaturan royalti digital secara global.
Menghadiri delegasi Indonesia dalam sesi di Jenewa, Swiss, pada hari Senin, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menekankan bahwa sering kali pencipta hanya memperoleh sebagian kecil dari pendapatan yang dihasilkan oleh karya mereka.
“Situasi ini bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga membahas keadilan, kewajaran, dan pengakuan moral,” jelas Arif, seperti yang tercantum dalam pernyataan yang diterima di Jakarta.
Oleh karena itu, ia menyatakan, Indonesia mendorong adanya pembaruan komitmen dan kolaborasi melalui Proposal Indonesia.
Menurutnya, pengajuan proposal ini menunjukkan tanggung jawab negara dalam memperjuangkan perlindungan hak ekonomi para kreator di skala global, bukan hanya di dalam negeri.
Ia juga berpendapat bahwa pengajuan instrumen internasional yang mengikat ini muncul dari ketidakadilan struktural yang semakin meluas dalam ekosistem royalti digital di seluruh dunia.
Setiap tahun, Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) dan Bank Dunia memperkirakan bahwa sekitar 55,5 miliar dolar AS royalti musik dan audiovisual hilang, tanpa pernah terkumpul, dicatat, atau diterima oleh penciptanya.
Arif menekankan bahwa sistem royalti yang adil harus mengedepankan martabat semua pencipta, tanpa memandang lokasi geografis atau ukuran pasar.
“Keadilan pada akhirnya mengharuskan adanya transparansi sehingga pencipta dapat memahami cara perhitungan, distribusi, dan pelaporan royalti mereka,” ungkapnya.
Awalnya, inisiatif proposal ini diprakarsai oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas sejak Mei 2025 dan mulai dibahas di sidang SCCR WIPO pada bulan Desember mendatang.
Selama pertemuan, Indonesia juga saling berinteraksi secara bilateral dengan kelompok regional GRULAC (Amerika Latin dan Karibia), Jepang, dan Amerika Serikat.
Dalam kesempatan terpisah, Supratman yakin bahwa Proposal Indonesia akan memberikan dampak positif yang langsung dan signifikan bagi semua kreator di dunia, termasuk di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kreator akan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap data pemutaran karya mereka secara global, mengetahui negara dengan tingkat konsumsi tertinggi, memahami nilai ekonomi sebenarnya dari setiap penggunaan karya, dan menerima royalti yang selama ini tidak didistribusikan secara maksimal.
“Potensi nilai ekonomi musik dan audiovisual Indonesia bisa meningkat hingga triliunan rupiah per tahun seiring dengan akses terbuka terhadap data global yang sebelumnya tidak tersedia,” ungkap Supratman.
Oleh karena itu, ia mengajak untuk memberikan dukungan bagi keberhasilan proposal ini, terutama dari kalangan kreator Indonesia.
Ia juga menyerukan agar semua kreator secara aktif melindungi kekayaan intelektual dengan melakukan pencatatan hak cipta, sehingga hak ekonomi mereka dapat diadvokasi dengan lebih baik.
Melalui inisiatif global ini, tuturnya, Indonesia ingin memastikan bahwa setiap karya anak bangsa yang dikonsumsi di berbagai negara memberikan keuntungan ekonomi yang adil bagi penciptanya.
“Teruslah berkarya dan percayalah bahwa negara tengah berjuang untuk hak Anda, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di panggung dunia,” pungkasnya.
Menkum menambahkan bahwa ketimpangan yang ada tidak terlepas dari dominasi kuat platform digital global dalam menentukan nilai ekonomi karya.
Dikatakan bahwa platform tersebut menguasai algoritma rekomendasi, model lisensi, standar metadata, serta sistem pelaporan pendapatan.
Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi empat isu struktural yang utama, yaitu fragmentasi metadata, ketergantungan pada sistem pembagian royalti yang tidak adil, perbedaan dalam penilaian royalti antarnegara, serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan distribusi.
“Di dalam ekosistem digital, pihak yang memiliki data, mereka yang dapat menguasai nilai. Inilah yang menjadi sumber masalah royalti global saat ini,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Indonesia memperkenalkan kerangka baru untuk pengelolaan royalti global yang lebih jelas, praktis, dan teknis melalui tiga pilar inti.
Supratman menjelaskan bahwa pilar-pilar tersebut meliputi standardisasi metadata untuk fonogram dan audiovisual secara global, kewajiban untuk transparansi dalam lisensi, penggunaan, dan distribusi royalti antarnegara, serta pembentukan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas global melalui audit yang bersifat internasional.
Ketiga pilar itu, tambahnya, dirancang agar tidak ada karya yang “hilang” dari sistem dan memastikan bahwa setiap penggunaan karya tercatat dengan akurat serta memiliki nilai ekonomi yang jelas.
Supaya seluruh mekanisme ini dapat berjalan dengan efektif, Indonesia menekankan bahwa instrumen yang diterapkan harus bersifat mengikat. Pendekatan hukum yang fleksibel dianggap tidak cukup untuk menangani ketidaksetaraan hubungan kekuasaan antara negara dan platform digital besar.
Dengan demikian, Menkum berpendapat bahwa instrumen yang mengikat sangat penting untuk memastikan konsistensi antarnegara serta memperkuat posisi hukum negara berkembang dalam memperjuangkan hak ekonomi mereka.
“Tanpa adanya kewajiban hukum dan sanksi yang jelas, transparansi akan menjadi komitmen moral yang tidak memiliki kekuatan paksa,” tambah Supratman.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 194 negara anggota WIPO antara 1-5 Desember 2025, Arief memimpin delegasi Indonesia, didampingi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Hermansyah Siregar.
Di samping itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum RI, Andry Indradi, juga hadir dalam sidang dan memberikan kontribusi terhadap usulan Indonesia terkait royalti musik dan media. (Sumber Referensi Antara)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Saat ini belum ada komentar