Jakarta-Fokusid.com– Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam penjelasannya di sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa operasi militer di luar perang (OMSP) memiliki fokus utama pada bantuan kemanusiaan dan penanganan bencana.
“OMSP berbeda dengan operasi militer yang direncanakan untuk berperang atau OMP. OMSP tidak berfokus pada penggunaan atau ancaman kekerasan, tetapi lebih mengutamakan bantuan kemanusiaan dan pemulihan bencana,” jelas Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej yang dikutip dari laman MK di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa tugas-tugas OMSP bersifat luas dan beragam, termasuk penanganan bencana alam seperti letusan gunung, banjir, gempa bumi, penanganan tindakan terorisme, hingga menangani gerakan separatis bersenjata.
“Pelaksanaan OMSP memerlukan kerja sama antara TNI dan berbagai lembaga serta organisasi lain, termasuk yang berfokus pada diplomasi, ekonomi, pemerintahan, serta politik dan agama,” tambah Eddy, sapaan akrabnya.
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sudah menetapkan bentuk-bentuk pelaksanaan OMSP, sebagai jaminan kepastian hukum sambil memberikan batasan terhadap kewenangan tersebut.
Mengenai OMSP yang bertujuan membantu pemerintah daerah, Eddy menjelaskan bahwa implementasinya dilakukan berdasarkan subsidiaritas atas permintaan dari pemerintah daerah, sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2011.
“TNI tidak hadir untuk mengambil alih tugas dan fungsi yang ada, tetapi ketika pemerintah daerah kekurangan kapasitas, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai untuk menangani masalah di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai OMSP untuk mengatasi ancaman di bidang pertahanan siber, Eddy menjelaskan bahwa tujuannya adalah menegaskan peranan TNI dalam perlindungan siber adalah sebagai dukungan, bukan sebagai tugas utamanya.
“Ini mencerminkan adanya pembagian tanggung jawab dengan lembaga lain yang lebih fokus pada penegakan hukum di ruang siber seperti Badan Siber dan Sandi Negara. Ketentuan ini juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dengan lembaga siber lainnya, sambil membedakan tugas utama TNI secara keseluruhan,” kata dia.
Ia juga menambahkan bahwa OMSP adalah pemanfaatan kemampuan militer dalam berbagai operasi non-perang, dengan perhatian utama pada pencegahan perang, penyelesaian konflik, usaha perdamaian, dan dukungan untuk pemerintah sipil dalam menangani krisis domestik.
Wamenkum menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang lanjutan perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 pada hari Rabu (3/12). Ini merupakan sidang ketiga untuk kasus ini, setelah sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyempurnaan permohonan yang berlangsung pada bulan November lalu.
Kasus ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YLBH APIK Jakarta, serta tiga pemohon individu.
Para pemohon mempertanyakan OMSP; penempatan prajurit TNI dalam posisi sipil, khususnya di kesekretariatan presiden, BNN, dan kejaksaan; usia pensiun untuk perwira; serta mekanisme peradilan bagi anggota TNI.
Pasal-pasal yang diuji mencakup Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15, Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 53 ayat (5) Undang-Undang 3/2025, serta Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. (Sumber Referensi Antara)


.png)









