Jakarta-(Fokusid.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri meluncurkan sebuah program penerbitan paspor dinas dan diplomatik di Kantor Imigrasi yang disebut Connected One.
Sebelumnya, penerbitan paspor dinas dan diplomatik dikelola oleh Kemenlu dan dilakukan secara terpusat melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan atas keberhasilan terwujudnya Connected One, yang memungkinkan adanya kerjasama sistem antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri,” kata Yuldi Yusman, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemen Imipas, dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Sabtu.
Menurut Yuldi, Connected One mendukung pertukaran dan integrasi yang aman dan terorganisir, sehingga proses pengambilan biometrik untuk paspor dinas dan diplomatik bisa dilakukan di Kantor Imigrasi.
Dia juga menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi Kemen Imipas telah mempersiapkan tiga dasar penting untuk mendukung pelaksanaan program ini.
Yang pertama adalah penandatanganan kerjasama antara Ditjen Imigrasi Kemen Imipas dan Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu.
Kedua, Kemen Imipas telah mengeluarkan Keputusan Menteri Imipas Nomor M. IP-17. GR. 01. 01 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan pencatatan data biometrik untuk permohonan paspor dinas di seluruh Kantor Imigrasi.
Ketiga, telah disusun panduan teknis berupa standar operasional prosedur dan pedoman (SOPAP) untuk mendukung implementasi di lapangan.
Di samping itu, Yuldi menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi akan mengadakan pelatihan untuk sumber daya manusia guna mendukung pelayanan paspor dinas di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia, serta memulai tahap percobaan penggunaan paspor dinas dan diplomatik pada autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan Bandara Ngurah Rai, Bali.
Pada momen yang sama, Plt Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andy Rachmianto, juga memberikan dukungannya terhadap Connected One.
“Saya berharap, Connected One dapat memberikan keuntungan dalam penerbitan paspor dinas dan diplomatik dengan memfasilitasi integrasi dengan sistem internasional, serta sistem perlintasan di dalam dan luar negeri,” ungkap Andy.
Diketahui, paspor dinas merupakan paspor yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tugas di perwakilan atau untuk penugasan non-diplomatik.
Di sisi lain, paspor diplomatik adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada pejabat negara atau diplomat yang bertugas untuk melakukan aktivitas diplomatik di luar negeri. (Sumber Antara)


.png)








