Komisi III DPR RI setujui Rancangan Undang-Undang RUU Pidana
- account_circle Fokus id.com
- visibility 41
- comment 0 komentar

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana memimpin rapat kerja RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Doc ANTARA
Jakarta-Fokusid.com – Komisi III DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Penyesuaian Pidana, yang berfungsi untuk mengatur revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026, beserta beberapa undang-undang lainnya serta peraturan daerah.
“Apakah kita dapat memberikan persetujuan untuk RUU Penyesuaian Pidana ini dan membawanya ke tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disahkan menjadi undang-undang? ” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin pertemuan yang mendapatkan respon positif dari anggota DPR RI yang hadir di gedung parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.
Pengambilan keputusan ini dilakukan setelah semua fraksi partai di Komisi III DPR RI mengemukakan pandangan mereka terhadap RUU tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej telah memberikan persetujuan untuk RUU Penyesuaian Pidana ini agar bisa dilanjutkan dalam rapat paripurna.
Di sisi lain, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana yang terdapat dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar sejalan dengan sistem pemidanaan yang baru.
Menurutnya, penyesuaian ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua ketentuan pidana beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk menghindari ketidakpastian dan tumpang tindih dalam peraturan.
Dia mengemukakan bahwa pembentukan RUU ini berdasarkan empat alasan utama, yaitu kebutuhan masyarakat untuk menyelaraskan pemidanaan antara undang-undang sektoral dan peraturan daerah dengan asas dan filosofi pemidanaan yang ada dalam KUHP.
Kedua, dia menekankan bahwa KUHP yang baru telah menghapus hukuman kurungan sebagai hukuman utama, sehingga semua ketentuan hukuman kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus disesuaikan.
Selanjutnya, menurutnya, masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang perlu diperbaiki dari segi redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.
Penyesuaian ini, tambahnya, menjadi sangat mendesak agar tidak muncul kekosongan aturan atau ketidaksinkronan dalam pemidanaan di berbagai sektor.
Dia juga menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari tiga pokok pengaturan. Pertama, yaitu penyesuaian pidana terkait undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan hukuman kurungan, penyesuaian kategori denda, dan penyusunan ulang ancaman pidana agar sesuai dengan buku pertama KUHP.
Kedua, yaitu penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi wewenang pemidanaan hanya pada denda dengan kategori maksimum III, serta menghapus hukuman kurungan di seluruh peraturan daerah.
Ketiga, adalah perbaikan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan bahwa pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif, jelas, dan tanpa interpretasi yang berbeda-beda.
“Pemerintah berharap agar seluruh ketentuan pidana dapat berfungsi dalam sebuah sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga dapat menghindarkan terjadinya tumpang tindih dalam pengaturan,” pungkas Eddy.
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Saat ini belum ada komentar