banner 728x250

KPK jelaskan peran Yaqut Cholil Qoumas di kasus kuota haji sampai pemilik Maktour

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025). Doc ANTARA
banner 120x600

Jakarta-Fokusid.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan peran tiga individu yang dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Ketiga orang yang dilarang bepergian tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang merupakan staf khusus ketika Yaqut menjabat, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik penyelenggara haji Maktour.

“Ada tambahan kuota haji sebanyak 20. 000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi saat kunjungan Presiden Republik Indonesia di akhir tahun 2023,” kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Asep menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia untuk mengurangi waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air.

Oleh karena itu, menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota 20. 000 harusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, katanya, ketiga orang yang dicekal itu diduga terlibat dalam pengalokasian kuota haji tambahan dengan proporsi yang setara.

“Kami juga meyakini bahwa setelah pembagian kuota tersebut, terdapat aliran dana yang tidak semestinya. Uang tersebut berasal dari jemaah dan seharusnya disetorkan ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji, red. ),” lanjutnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji dan sedang melakukan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian bagi negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri.

Orang-orang yang dilarang tersebut termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK mencurigai bahwa 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.

Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga melaporkan telah menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Salah satu poin penting yang diperhatikan pansus adalah tentang pembagian kuota 50-50 dari alokasi 20. 000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Pada waktu itu, Kementerian Agama mengalokasikan 10. 000 kuota untuk haji reguler dan 10. 000 untuk haji khusus.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus seharusnya delapan persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. (Sumber Referensi Antara)