Lesti Kejora berbicara kekaburan norma UU Hak Cipta, Di sidang MK
- account_circle Fokus id.com
- calendar_month Sel, 22 Jul 2025
- visibility 4
- comment 0 komentar

Lesti Kejora menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Doc ANTARA
Jakarta (Fokusid.com) – Penyanyi Lestiani, yang lebih dikenal sebagai Lesti Kejora, membahas ketidakjelasan norma dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Selasa.
Lesti menjelaskan bahwa ketidakjelasan norma dalam UU Hak Cipta membuat para pelaku pertunjukan, termasuk dirinya, berisiko untuk dikriminalisasi.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima somasi dari Yoni Dores, pencipta lagu “Bagai Ranting yang Kering. ”
“Somasi yang saya terima dilengkapi dengan laporan pidana yang diajukan oleh pencipta lagu itu adalah contoh nyata dari ketidakjelasan norma dan ketidakseimbangan posisi hukum antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan,” jelas Lesti.
Di hadapan sembilan hakim konstitusi, Lesti menceritakan bahwa antara tahun 2016 dan 2018, ia pernah menyanyikan lagu “Bagai Ranting yang Kering” dalam sebuah acara pernikahan di Subang, Jawa Barat.
“Lagu itu saya nyanyikan atas permintaan penyelenggara sebagai bagian dari daftar lagu yang telah disetujui,” tuturnya.
Namun, video penampilannya saat menyanyikan lagu itu diunggah oleh orang lain ke platform YouTube. Selain itu, Lesti juga menyebut bahwa fotonya digunakan sebagai thumbnail dari video yang menampilkan lagu-lagu buatan Yoni Dores.
“Saya dan manajemen tidak mengetahui ataupun menyetujui proses unggahan tersebut maupun elemen visual yang dipakai oleh pihak lain,” imbuhnya.
Delapan tahun setelahnya, tepatnya pada 1 Maret 2025, Lesti menerima somasi dari kuasa hukum Yoni Dores. Somasi itu dikeluarkan karena Lesti dianggap telah menampilkan karya Yoni Dores tanpa izin dari penciptanya secara langsung.
Dalam somasi itu, Lesti dituduh melanggar ketentuan pidana yang ada dalam UU Hak Cipta. Pada 18 Mei 2025, Yoni Dores juga mengadukan Lesti ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
“Ini menciptakan pandangan negatif terhadap diri saya karena dengan adanya laporan itu, seolah-olah saya telah melakukan pelanggaran terhadap UU Hak Cipta, yang sekaligus menyoroti ketidakjelasan norma hukum terhadap para pelaku pertunjukan seperti saya,” ujarnya.
Sebagai seorang penyanyi profesional, Lesti menegaskan bahwa ia hanya menjalankan kewajibannya untuk menampilkan jasa pertunjukan.
Ia tidak pernah mengurus izin atau pembayaran royalti atas lagu-lagu yang dibawakan, karena tidak memiliki akses atau pengetahuan tentang variabel-variabel komersial yang menjadi dasar perhitungan royalti.
Bahkan, Lesti menambahkan, meskipun lagu tersebut dibawakan secara sah tanpa adanya eksploitasi ekonomi pribadi, ancaman pidana masih bisa dijadikan alat oleh pencipta.
“Jika penyanyi yang hanya melaksanakan tugasnya sebagai pelaku pertunjukan bisa dituduh melakukan pelanggaran hukum pidana hanya karena membawakan lagu populer, maka praktik ini akan menciptakan kebiasaan buruk dalam dunia pertunjukan dan industri hiburan nasional,” tuturnya.
Lesti dihadirkan oleh para pemohon dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), dan 27 musisi terkenal lainnya.
Armand Maulana dan lain-lain mendalilkan bahwa sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum.
Oleh karena itu, dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. (Sumber Antara)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.
Saat ini belum ada komentar