Menkeu Purbaya ungkap modus penghindaran bea keluar oleh eksportir
- account_circle Fokus id.com
- visibility 49
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini. Doc ANTARA
Jakarta-Fokusid.com– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya empat cara penghindaran bea keluar yang sering digunakan oleh para eksportir untuk mengelak dari kewajiban pungutan saat mengekspor barang, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Keempat cara tersebut meliputi kesalahan administratif dalam menginformasikan jumlah atau jenis barang serta pos tarif, praktik antarpulau yang menyamarkan barang ekspor sebagai barang domestik, cara penyembunyian dengan mencampurkan barang ilegal ke barang legal, serta penyelundupan langsung melalui ekspor tanpa dokumen yang sah.
“Pengawasan yang ketat terhadap cara-cara ini sangat penting untuk menjaga integritas dalam proses ekspor barang yang dikenakan bea keluar,” ujar Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada hari Senin.
Purbaya menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan suatu strategi pengawasan yang terdiri dari tiga langkah utama, yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Pada langkah pre-clearance, intelijen kepabeanan diperkuat untuk mengidentifikasi titik-titik berisiko yang mungkin terjadi ekspor ilegal, termasuk melalui pertukaran data antar kementerian. DJBC juga melakukan analisis pemantauan untuk mengidentifikasi anomali dalam data perdagangan.
Selanjutnya, pada langkah clearance, analisis dokumen ekspor dilakukan secara ketat dengan dukungan alat seperti Gamma Ray dan X-Ray, serta patroli laut untuk memastikan pergerakan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di fase post-clearance, DJBC berkolaborasi dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan audit yang lebih mendalam. Pendekatan antar sektor ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap potensi pelanggaran terkait komoditas bea keluar dapat terdeteksi secara menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya melaporkan bahwa kinerja pengawasan bea keluar semakin memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara.
Pada 2023, hasil dari pengawasan tercatat mencapai Rp191,5 miliar dan meningkat menjadi Rp477,9 miliar pada 2024. Hingga bulan November 2025, pendapatan dari kegiatan pengawasan telah mencapai Rp496,7 miliar, sebagian besar berasal dari penerbitan nota pembetulan yang menunjukkan tren pertumbuhan.
“Perkembangan ini menunjukkan bahwa penguatan pengawasan administrasi dan peningkatan kepatuhan para eksportir sangat penting untuk menjaga pendapatan negara dari komoditas bea keluar,” tambahnya.
Dia juga mencatat bahwa data dari penindakan ekspor dari tahun 2023 hingga 2025 menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam aktivitas pengawasan. Jumlah kasus penindakan, khususnya pada ekspor umum dan barang kiriman, terus mengalami kenaikan.
Pada tahun 2023, jumlah kasus pada kategori ekspor umum tercatat mencapai 258. Pada tahun 2024, jumlah tersebut menjadi 255, dan dari awal tahun 2025 hingga saat ini telah terjadi 155 kasus dalam kategori yang sama.
Di sisi lain, nilai barang hasil penindakan juga menunjukkan angka yang cukup besar. Pada tahun 2023, nilai barang yang ditindak dalam kategori ekspor umum mencapai Rp326 miliar, kemudian turun menjadi Rp313 miliar pada 2024, dan sekitar Rp219,8 miliar dari awal 2025 hingga saat ini.
“Perkembangan ini membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, analisis risiko, maupun audit telah memberi dampak signifikan dalam meningkatkan pengaturan ekspor dan mencegah kebocoran pendapatan negara,” ujar Purbaya. (Sumber Referensi Antara)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Saat ini belum ada komentar