Menkue Sri Mulyani laporkan telah kucurkan Dana Desa Rp40,34 triliun
- account_circle Fokus id.com
- calendar_month Sen, 28 Jul 2025
- visibility 7
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi dua Wakil Menkeu, Suahasil Nazara (kiri) dan Thomas Djiwandono (kanan), saat jumpa pers, di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah rapat terbatas membahas APBN bersama Presiden Prabowo Subianto. Doc ANTARA
Jakarta (Fokusid.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025, yang mencerminkan 58,46 persen dari total anggaran sebesar Rp69 triliun.
“Dari total tersebut, Rp1,62 triliun digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang telah menjangkau 7. 918 desa di seluruh Indonesia,” ungkap Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, yang dipantau di Jakarta, pada hari Senin.
Ia menjelaskan bahwa Dana Desa berfungsi sebagai alat untuk mendorong pembangunan di tingkat desa secara langsung.
Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan akses infrastruktur, memperbaiki layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta mendukung kegiatan ekonomi yang produktif di desa.
Selain itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa negara tetap hadir di tengah masyarakat melalui BLT Desa.
BLT Desa merupakan bantuan langsung yang ditujukan untuk mendukung keluarga yang rentan agar tetap dapat bertahan dan berproduktivitas, terutama di tengah fluktuasi harga dan ketidakpastian ekonomi global.
“Mari kita bersama-sama memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran, bermanfaat, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan,” kata Sri Mulyani.
Sejak pertama kali dialokasikan pada tahun 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75 ribu desa di seluruh tanah air.
Tujuan utama Dana Desa adalah melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi lebih kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Anggaran Dana Desa untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp69 triliun, yang pengalokasiannya dihitung berdasarkan tahun anggaran sebelumnya dengan menggunakan formula tertentu.
Ketentuannya, alokasi dasar ditetapkan sebesar 65 persen dari anggaran Dana Desa atau sekitar Rp44,84 triliun. Alokasi afirmasi sebesar 1 persen dari anggaran Dana Desa atau sekitar Rp689 miliar. Alokasi berdasarkan kinerja ditetapkan sebesar 4 persen dari anggaran Dana Desa atau Rp2,75 triliun.
Akhirnya, alokasi formula ditentukan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa ditambah sisa dari alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum dibagikan ke desa, yang totalnya mencapai Rp20,7 triliun. (Sumber Antara)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.
Saat ini belum ada komentar