banner 728x250

Menkum Supratman tegaskan lembaga Posbankum,memperkuat kearifan lokal

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara "Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur", di Surabaya, Kamis (11/12/2025). (Doc ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)
banner 120x600

Jakarta-Fokusid.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bertujuan untuk memperkuat kearifan lokal, bukan untuk menggantinya.

“Posbankum kami tujukan untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai dan tidak melalui pengadilan,” ujar Supratman di acara “Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur” di Surabaya, pada Kamis (11/12) yang dikonfirmasi di Jakarta, pada hari Jumat.

Ia menekankan bahwa sengketa lahan, konflik antarwarga, dan isu keluarga seharusnya tidak langsung dibawa ke pengadilan.

Sebab, menurutnya, semua itu bisa diselesaikan lebih dahulu di Posbankum atau Omah Rembug dengan semangat kebersamaan.

Secara keseluruhan, pada akhir tahun 2025, jumlah Posbankum diperkirakan sudah mencapai 71. 773 yang mencakup 85,5 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia.

Data dari aplikasi layanan Posbankum menunjukkan lebih dari 3. 839 masalah hukum yang telah ditangani, mencakup sengketa tanah, gangguan keamanan, penganiayaan, pencurian, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga, waris, perlindungan anak, hingga permasalahan kontrak.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan sebagai saluran utama untuk mendapatkan akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau.

“Ketika membahas pembangunan desa, tidak hanya infrastruktur seperti jalan, jembatan, atau irigasi, namun juga penting untuk membangun rasa aman dan kepastian hukum. Ini adalah dasar pembangunan masyarakat yang adil,” kata Riza.

Peresmian 8. 494 Posbankum menandai selesainya jangkauan 100 persen Posbankum di Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari usaha memperluas akses keadilan hingga ke tingkat masyarakat.

Dengan dibukanya Posbankum di Jawa Timur, Kementerian Hukum mempertegas kembali komitmennya untuk memperluas akses keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai moral, etika, dan kearifan lokal, menjadikan desa sebagai pusat penyelesaian masalah hukum bagi masyarakat,di lansir dari antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *