Menteri Hukum , jelaskan alasan pemberian abolisi ke Tom dan amnesti ke Hasto
- account_circle Fokus id.com
- visibility 229
- comment 0 komentar

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (dua kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (dua kiri), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi(tengah), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri) dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati (kanan) memberi keterangan terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). Doc ANTARA
Jakarta (Fokusid.com) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mengenai pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang terlibat dalam kasus importasi gula, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terjerat dalam kasus suap.
Dalam sebuah konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada malam hari Kamis, ia menyatakan bahwa keputusan untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada kedua individu tersebut berlandaskan pada pertimbangan tertentu.
“Semua usulan yang disampaikan kepada Presiden [Prabowo Subianto] disampaikan oleh Menteri Hukum. Surat permohonan yang saya tanda tangani di buat oleh Menteri Hukum kepada Presiden untuk amnesti dan abolisi,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa pemikiran mengenai hal ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara. Supratman juga menekankan pentingnya mempertimbangkan situasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertimbangan lain yang ia sampaikan adalah untuk menciptakan kondisi yang tenang dan membangun persatuan di antara seluruh rakyat serta memperkuat pembangunan bangsa Indonesia secara kolektif.
“Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketenangan dan merajut rasa persatuan di antara seluruh elemen masyarakat, sekaligus berpikir tentang pembangunan bangsa ini secara bersamaan dengan semua partai politik dan kekuatan politik yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Keputusan untuk memberikan abolisi dan amnesti juga didasari oleh pertimbangan yang bersifat subjektif.
Mengenai Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut keduanya memiliki kontribusi bagi negara. “Mereka juga memiliki prestasi dan kontribusi terhadap Republik,” ujarnya.
Supratman memastikan bahwa pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto adalah hasil dari kajian hukum yang matang.
Ia menjelaskan bahwa dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan, sementara amnesti untuk Hasto juga diberikan bersamaan dengan amnesti bagi 1. 116 narapidana lain yang memenuhi kriteria dan telah diverifikasi oleh pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyampaikan bahwa DPR setuju dengan permohonan abolisi dari Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1. 116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sementara Hasto Kristiyanto dihukum tiga tahun enam bulan karena terlibat dalam praktik suap terkait penggantian antar-waktu Harun Masiku. (Sumber Antara)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Saat ini belum ada komentar