Menteri Imipas Agus Andrianto sebut akan ada pemberian amnesti tahap berikutnya
- account_circle Fokus id.com
- visibility 191
- comment 0 komentar

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (4/8/2025). Doc ANTARA
Jakarta (Fokusid.com) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengindikasikan bahwa akan ada fase berikutnya untuk pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kemungkinan ada kesempatan untuk mengajukan amnesti lagi kepada Bapak Presiden,” ungkap Agus ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta, pada hari Senin.
Fase amnesti ini menyusul pemberian yang sudah diberikan kepada 1. 178 terpidana dan tahanan melalui keputusan Presiden pada hari Jumat (1/8).
Agus menyatakan bahwa mereka yang menerima amnesti telah dibebaskan. “Itu sudah dilaksanakan kemarin, pada hari Sabtu (2/8). Kami segera menyebarkan informasi ke daerah dan proses sudah dimulai,” ujarnya.
Dia pun memberikan apresiasi terhadap keputusan amnesti dari Presiden. “Ini adalah langkah hukum yang sangat signifikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1. 178 individu melalui keputusan presiden yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
Di antara penerima amnesti tersebut terdapat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang sedang menghadapi tuntutan dalam kasus dugaan suap pergantian anggota legislatif yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Di saat yang bersamaan, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan.
“Presiden ingin semua elemen masyarakat terlibat dan bersatu, karena beliau merasa ‘semua anak bangsa, ayo kita bersatu untuk membangun’, terutama dengan semua kekuatan politik,” kata Supratman menjelaskan alasan Presiden dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8).
Dalam perkembangan terpisah, Menteri Hukum melalui rilis resmi menyebutkan bahwa sebanyak 493 individu lainnya masih dalam tahap verifikasi untuk menerima amnesti.
Selain itu, dalam wawancara khusus dengan ANTARA, Supratman menekankan bahwa narapidana dari semua jenis kasus memiliki peluang untuk menerima hak amnesti atau abolisi dari presiden.
Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang membatasi pemberian amnesti atau abolisi hanya untuk jenis tindak pidana tertentu.
“Semua bentuk tindak pidana itu, jika Presiden ingin menggunakan hak istimewa, bisa saja,” tegas Supratman di Jakarta, pada hari Senin. (Sumber Antara)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Saat ini belum ada komentar