MPR apresiasi presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti
- account_circle Fokus id.com
- visibility 108
- comment 0 komentar

Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Kepala BIN M. Herindra, Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo di kediaman pribadi Presiden RI, Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). Doc ANTARA
Jakarta (Fokusid.com) – AM Akbar Supratman, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Dia menilai tindakan ini menunjukkan keinginan Prabowo untuk menjaga kesatuan bangsa dari perpecahan. “Presiden Prabowo mengambil keputusan ini demi melestarikan keutuhan dan kepentingan bangsa,” ungkap Akbar dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, pada hari Sabtu.
Akbar menyatakan bahwa keputusan ini bisa menjadi langkah awal untuk rekonsiliasi di antara semua pihak dalam politik nasional. Dengan begitu, semua pihak yang sebelumnya terpisah dapat menyatukan semangat dan dukungan untuk membangun negara bersama-sama.
Di samping itu, Akbar juga mengapresiasi respon cepat Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang merespons usulan dari presiden tersebut. “Prof Dasco menunjukkan kepedulian yang besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, sambil tetap memikirkan kepentingan nasional secara keseluruhan,” kata Akbar.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan di balik pemberian abolisi kepada terdakwa dalam kasus importasi gula, yaitu mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang terlibat dalam kasus suap. Dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada malam hari Kamis (31/7), ia menyatakan bahwa keputusan untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada kedua tokoh itu didasarkan pada pertimbangan tertentu.
“Semua usulan yang diajukan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] berasal dari Menteri Hukum. Saya yang menandatangani surat permohonan Menteri Hukum untuk pemberian amnesti dan abolisi,” jelasnya. Dia menambahkan bahwa alasan pemberian abolisi dan amnesti ini terutama untuk kepentingan bangsa dan negara. Ia menyoroti pentingnya berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertimbangan lainnya adalah untuk menciptakan situasi yang kondusif dan mempererat hubungan di antara semua warga bangsa serta memajukan Indonesia secara kolektif. “Menciptakan kondusivitas dan memperkuat rasa persaudaraan di antara warga bangsa serta mempertimbangkan pembangunan bersama dengan seluruh elemen politik di Indonesia,” ujarnya.
Pemberian abolisi dan amnesti juga dipengaruhi oleh pertimbangan subjektif. Dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebutkan bahwa keduanya telah memberikan kontribusi bagi negara. “Keduanya memiliki prestasi atau kontribusi kepada Republik,” ujarnya.
Supratman menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan kajian hukum yang murni. Di saat yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan bahwa DPR mendukung permohonan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1. 116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terkait kasus korupsi pada importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto mendapatkan hukuman tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam suap terkait penggantian antar-waktu Harun Masiku. (Sumber Antara)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Saat ini belum ada komentar