Pemerintah Deregulasi Kebijakan di sektor Perdagangan,Perkuat Ekosistem Usaha & daya Saing
- account_circle Fokus id.com
- calendar_month Sab, 5 Jul 2025
- visibility 33
- comment 0 komentar

(DOC,Kemensetneg)
Fokusid. com-Pemerintah telah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 beserta Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan kemudian menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur kebijakan impor secara umum, bersama dengan delapan permendag lainnya yang memberikan penjelasan lebih rinci untuk setiap kategori komoditas. Tindakan ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk memperkuat lingkungan kemudahan berbisnis dan meningkatkan daya saing nasional di tengah ketidakpastian kondisi global.
“Langkah deregulasinya merupakan instruksi dari Presiden Prabowo, khususnya untuk menghadapi ketidakpastian dalam perdagangan global. Pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha sambil menciptakan serta mendukung daya saing. Selain itu, deregulasinya bertujuan untuk membangun ekosistem yang bisa menciptakan lapangan kerja dan melindungi investasi, terutama di sektor yang padat karya,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, dilansir dari situs Kemenko Perekonomian, Kamis (03/07/2025).
Berikut adalah delapan permendag yang mengatur masing-masing kluster komoditas:
– Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
– Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan;
– Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan;
– Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang;
– Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika;
– Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu;
– Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi; dan
– Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Kondisi Tidak Baru dan Limbah Non Berbahaya serta Beracun.
Kesembilan peraturan ini akan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan relaksasi impor untuk sepuluh jenis komoditas dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional serta kelangsungan industri strategis di dalam negeri. Relaksasi ini meliputi produk kehutanan (terutama kayu untuk bahan baku industri), bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar alternatif, bahan baku plastik, sakarin dan siklamat (pemanis industri), beberapa jenis bahan kimia, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda motor roda dua dan tiga.
Sehubungan dengan kebijakan deregulasi untuk mempermudah aktivitas bisnis domestik, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Prosedur Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses usaha waralaba, terutama terkait dengan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang dibangunkan di kantor pelayanan publik pemerintah daerah.
“Ketentuan ini memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam mengeluarkan STPW yang menjadi wewenang mereka, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan memperlancar pengembangan usaha waralaba. Apabila STPW tidak diterbitkan dalam waktu lima hari setelah permohonan disampaikan, bukti pengajuan dapat digunakan sementara sebagai dasar legitimasi operasional usaha hingga STPW terbit,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, merujuk pada informasi dari situs Kemendag, Kamis (03/07/2025).
Kemendag juga telah menerbitkan Permendag Nomor 26 Tahun 2025 yang mencabut empat Permendag yang berlaku di sektor Perdagangan Dalam Negeri. Keempat Permendag yang dibatalkan tersebut adalah Permendag Nomor 36 Tahun 2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang terakhir diubah melalui Permendag Nomor 7 Tahun 2017, Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang yang diperbarui dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019, Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Pemerintah bertekad untuk terus mengawasi dan menilai efek dari kebijakan ini demi memastikan bahwa kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi sektor bisnis dan masyarakat secara umum,” tegas Mendag. (sumber Humas Kemensetneg)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.
Saat ini belum ada komentar