banner 728x250

Pemerintah Tetapkan 36 Bandara sebagai Bandara Internasional, Dorong Pemerataan Ekonomi

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara udara (bandara) sebagai bandara internasional. Penetapan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran terkait dalam rapat terbatas (ratas) yang diselenggarakan pada awal bulan Agustus 2025 lalu. Doc Setpres
banner 120x600

Jakarta, Fokusid.com-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa sebanyak 36 bandara telah ditetapkan sebagai bandara internasional. Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang berlangsung pada awal Agustus 2025.

“Presiden Prabowo mengarahkan agar sebanyak mungkin bandara internasional dibuka di berbagai wilayah demi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di daerah,” ungkap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenhub pada hari Kamis, 21 Agustus 2025.

Pengesahan 36 bandara internasional yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 ini juga bertujuan untuk memperkuat sektor penerbangan domestik, perdagangan, dan investasi sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.

“Penetapan bandara internasional ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan hal tersebut,” tambah Menhub.

Berikut adalah daftar bandara yang ditunjuk sebagai bandara internasional:

Bandara Sultan Iskandar Muda, yang terletak di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
Bandara Kualanamu, yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
Bandara Minangkabau, yang terletak di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
Bandara Sultan Syarif Kasim II, yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
Bandara Hang Nadim, yang berlokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
Bandara Soekarno Hatta, yang berada di Kota Tangerang, Provinsi Banten;
Bandara Halim Perdanakusuma, yang terletak di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
Bandara Kertajati, yang ada di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
Bandara Kulon Progo, yang terletak di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta;
Bandara Juanda, yang berada di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang terletak di Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
Bandara Zainuddin Abdul Madjid, yang ada di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, yang terletak di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
Bandara Sultan Hasanuddin, yang ada di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
Bandara Sam Ratulangi, yang terletak di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
Bandara Sentani, yang berlokasi di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
Bandara Komodo, yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Bandara S. M. Badaruddin II, yang terletak di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
Bandara H. A. S. Hanandjoeddin, yang ada di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bandara Jenderal Ahmad Yani, yang terletak di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
Bandara Syamsudin Noor, yang berada di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
Bandara Supadio, yang terletak di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
Bandara Raja Sisingamangaraja XII, yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
Bandara Raja Haji Fisabilillah, yang terletak di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
Bandara Radin Inten II, yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
Bandara Adi Soemarmo, yang terletak di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
Bandara Banyuwangi, yang berada di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
Bandara Juwata, yang terletak di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
Bandara El Tari, yang berada di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Bandara Pattimura, yang terletak di Kota Ambon, Provinsi Maluku;
Bandara Frans Kaisiepo, yang ada di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
Bandara Mopah, yang terletak di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
Bandara Kediri, yang berada di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
Bandara Mutiara Sis Al Jufri, yang terletak di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
Bandara Domine Eduard Osok, yang ada di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, yang terletak di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

“Untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan internasional hanya akan melayani angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara non-niaga, serta penerbangan pesawat negara Indonesia atau pesawat negara asing,” jelas Menhub.
Menhub menekankan bahwa status bandar udara internasional akan dievaluasi setidaknya setiap dua tahun. Selain itu, Menhub telah memberikan tugas kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara untuk memantau penerapan Keputusan Menteri ini.

“Ada beberapa syarat administratif yang perlu dipenuhi oleh pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang harus ada demi statusnya sebagai bandara internasional sebelum penerbangan internasional dapat dimulai. Semua syarat tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah keluarnya keputusan Menteri ini,” tegasnya. (Sumber Humas Kemensetneg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *