Penegakan Hukum dalam Revisi Undang-Undang KPK 2019 sebagai Lembaga independen
- account_circle Fokus id.com
- visibility 92
- comment 0 komentar

(Doc Wa Siti Murti’ah Mahasiswa Pascasarjana)
Jakarta – Fokusid.com — Indonesia sebagai bangsa yang menganut sistem democracia dan republik berkomitmen untuk menjaga hak-hak rakyat dan kesejahteraan bersama. Namun, fenomena korupsi yang terus meningkat setiap tahun menjadi tantangan signifikan yang dapat merusak stabilitas negara serta kepercayaan masyarakat.
Korupsi diidentifikasi sebagai tindak pidana yang paling umum terjadi, baik di sektor publik maupun swasta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindakan korupsi didefinisikan sebagai kejahatan yang dapat membahayakan keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan korupsi, pemerintah mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen dengan kewenangan yang luas.
Namun, perubahan Undang-Undang KPK yang disetujui oleh DPR pada 17 September 2019 mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. Perubahan ini dianggap sebagai langkah untuk mereduksi independensi KPK, terutama karena ada beberapa pasal baru yang dipandang membatasi kekuasaan lembaga antikorupsi tersebut.
Poin-poin penting dari perubahan Undang-Undang KPK meliputi:
– KPK dijadikan sebagai lembaga di bawah cabang eksekutif.
– Pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) yang akan dipilih oleh presiden dan memiliki kewenangan memberikan izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
– Mekanisme yang menetapkan SP3 untuk kasus yang tidak terselesaikan dalam dua tahun.
– Kewajiban untuk berkoordinasi dalam penyidikan dengan lembaga penegak hukum lainnya.
– Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan regulasi pegawai negeri.
Beberapa pejabat KPK saat itu, termasuk Wakil Ketua Laode Syarief dan Ketua Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa lembaganya tidak dilibatkan dalam proses penyusunan revisi. Bahkan, Kementerian Hukum dan HAM enggan memberikan dokumen yang berkaitan dengan pembahasan tersebut kepada KPK. Situasi ini dianggap sebagai tanda kurangnya transparansi dalam proses legislasi.
Terdapat pendapat yang beragam mengenai revisi tersebut. Pihak pemerintah dan DPR berpendapat bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan kelembagaan KPK agar lebih terawasi. Namun, peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman, berpendapat bahwa perubahan ini justru membuka peluang untuk intervensi politik dan melemahkan independensi KPK, terutama melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan pemberhentian 51 pegawai.
Di sisi lain, banyak yang berpendapat bahwa Dewas dapat menghambat efektivitas KPK karena bukan merupakan aparat penegak hukum, tetapi justru perlu memberikan izin dalam proses penyelidikan. Hal ini dianggap mengurangi kemampuan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk korupsi yang melibatkan tokoh politik.
Meskipun perubahan Undang-Undang KPK diklaim sebagai upaya penguatan lembaga, masyarakat menilai proses tersebut tergesa-gesa dan mengabaikan keterlibatan publik. Beberapa pengamat menyatakan bahwa revisi ini bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan *vox populi vox dei*, di mana suara rakyat seharusnya menjadi acuan dalam pengambilan keputusan.
Hingga saat ini, kekhawatiran masyarakat mengenai pelemahan KPK terus meluas. Peningkatan kasus korupsi di tengah menyusutnya independensi lembaga antikorupsi menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dan sejahtera. Pemerintah diharapkan untuk memperluas ruang dialog publik agar kebijakan mengenai pemberantasan korupsi tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
(Sumber Penulis Siti Murti’ah NIM : 25200007 ,Mata Kuliah : Ilmu Negara Dosen Pengampu : Dr. Ahsanul Minan )
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Saat ini belum ada komentar