Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pengacara Tom Lembong daftarkan pengajuan banding vonis kasus gula ke PN Jakpus

Pengacara Tom Lembong daftarkan pengajuan banding vonis kasus gula ke PN Jakpus

  • account_circle Fokus id.com
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Jakarta (Fokusid.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat dari 2015 hingga 2016, telah secara resmi mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan kepadanya terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam importasi gula. Pengajuan banding ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa banding ini diajukan untuk membantah argumen yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat memutuskan kasus tersebut.

“Kami telah mendengar semua penilaian dari Majelis Hakim dan berdasarkan logika hukum serta fakta-fakta yang ada di persidangan, banyak yang tidak sesuai. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengajukan banding,” jelas Zaid ketika ditemui di PN Jakarta Pusat.

Saat pengajuan banding, Zaid menambahkan bahwa mereka telah menyertakan surat kuasa yang ditandatangani oleh Tom Lembong.

Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan surat banding dari PN Jakarta Pusat, pihaknya akan segera menyusun memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Zaid menjelaskan bahwa proses hukum dalam banding ini masih berkaitan dengan pemeriksaan fakta. Dalam memori banding, mereka akan membantah semua hal yang sudah disebutkan oleh Majelis Hakim dalam keputusan yang diambil terhadap kliennya.

“Jadi, dalam memori banding tersebut, kami akan mencantumkan semua ketidaksesuaian atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan,” kata Zaid.

Ia juga menjelaskan salah satu ketidaksesuaian utama, yaitu tidak adanya niat jahat dari kliennya sebagaimana dinyatakan dalam keputusan tersebut, di mana disebutkan bahwa Tom Lembong terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama pihak lain.

Zaid menilai aneh jika tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama, padahal kliennya tidak mengenal atau pernah berkomunikasi dengan terdakwa lain yang juga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut, baik sebelum ataupun sesudah masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 dan 2016, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar.

Aksi korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong meliputi penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa adanya rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat tindakannya, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Dengan demikian, tindakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 7 tahun. Namun, denda yang dikenakan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta dan hukuman subsider penjara selama 6 bulan. (Sumber Antara)

Penulis

Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semifinal Real Madrid vs PSG, Adu Solid di Piala Dunia Antarklub

    Semifinal Real Madrid vs PSG, Adu Solid di Piala Dunia Antarklub

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Jakarta, FOKUSID.COM–Pertandingan seru antara PSG dan Real Madrid dalam semifinal Piala Dunia Antarklub akan berlangsung di Stadion MetLife pada hari Kamis, 10 Juli 2025, pukul 02. 00 WIB. Real Madrid berhasil mencapai semifinal setelah mengalahkan Dortmund di perempat final dengan skor 3-2. Gol untuk Madrid dicetak oleh Gonzalo García di menit ke-10, Fran Garcia di […]

  • Timnas Indonesia Tumbangkan Brunei Darussalam 8-0 di ASEAN U-23 2025

    Timnas Indonesia Tumbangkan Brunei Darussalam 8-0 di ASEAN U-23 2025

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta (Fokusid.com) – Timnas U-23 Indonesia menaklukkan Timnas U-23 Brunei Darussalam dengan selisih delapan gol tanpa balas dalam pertandingan Grup A Kejuaraan ASEAN U-23 2025 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada hari Selasa. Dalam laga ini, kemenangan besar Indonesia ditandai dengan gol yang dicetak oleh Jens Raven (6), Arkhan Fikri, dan […]

  • Mendagri dorong Perkuat Digitalisasi bansos supaya tepat sasaran

    Mendagri dorong Perkuat Digitalisasi bansos supaya tepat sasaran

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Jakarta-Fokusid.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa digitalisasi dalam penyaluran bantuan sosial sangat penting untuk meningkatkan akurasi, efektivitas, dan efisiensinya. Ia menjelaskan bahwa digitalisasi bantuan sosial adalah salah satu program penting pemerintah yang bertujuan untuk menjamin kelompok yang rentan dan masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah mendapatkan hak mereka dengan benar. “Kita semua tahu […]

  • Wapres Gibran Mendampingi Presiden Prabowo di Penutupan Kongres PSI

    Wapres Gibran Mendampingi Presiden Prabowo di Penutupan Kongres PSI

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Fokusid.com- Wakil Presiden Gibran Rakabuming menemani Presiden Prabowo Subianto untuk secara resmi menutup Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang berlangsung di Edutorium K. H. Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jl. Adi Sucipto No. 33, Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada hari Minggu, 20 Juli 2025. Setibanya pada pukul 19. 00 WIB, Wapres disambut oleh Ketua Umum […]

  • Presiden Prabowo Prioritaskan Pemberantasan Korupsi Setiap Rupiah untuk Kepentingan Rakyat

    Presiden Prabowo Prioritaskan Pemberantasan Korupsi Setiap Rupiah untuk Kepentingan Rakyat

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA-FOKUSID.COM-Presiden Prabowo Subianto menegaskan keteguhan pemerintah dalam menanggulangi korupsi yang selama ini menggerogoti anggaran negara dan menghalangi peningkatan mutu pendidikan nasional. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Negara saat acara Puncak Peringatan Hari Guru Tahun 2025 yang berlangsung di Indonesia Arena, Jakarta, pada hari Jumat (28/11/2025). Dalam pidatonya, Presiden Prabowo kembali menekankan adanya praktik mark up […]

  • Fenomena healing culture : Budaya baru atau pelarian !!

    Fenomena healing culture : Budaya baru atau pelarian !!

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Fokusid.com_Istilah “healing” kini semakin akrab di telinga kita, terutama di kalangan generasi muda. Istilah ini tidak lagi terbatas pada konteks penyembuhan luka batin, tetapi telah meluas menjadi penamaan untuk berbagai aktivitas santai seperti staycation di hotel, menghabiskan waktu di kafe sambil ngopi, menonton film sendirian, bahkan tidur seharian di kamar. Semua aktivitas tersebut kini diberi […]

expand_less