Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pengacara Tom Lembong daftarkan pengajuan banding vonis kasus gula ke PN Jakpus

Pengacara Tom Lembong daftarkan pengajuan banding vonis kasus gula ke PN Jakpus

  • account_circle Fokus id.com
  • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

Jakarta (Fokusid.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat dari 2015 hingga 2016, telah secara resmi mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan kepadanya terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam importasi gula. Pengajuan banding ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa banding ini diajukan untuk membantah argumen yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat memutuskan kasus tersebut.

“Kami telah mendengar semua penilaian dari Majelis Hakim dan berdasarkan logika hukum serta fakta-fakta yang ada di persidangan, banyak yang tidak sesuai. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengajukan banding,” jelas Zaid ketika ditemui di PN Jakarta Pusat.

Saat pengajuan banding, Zaid menambahkan bahwa mereka telah menyertakan surat kuasa yang ditandatangani oleh Tom Lembong.

Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan surat banding dari PN Jakarta Pusat, pihaknya akan segera menyusun memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Zaid menjelaskan bahwa proses hukum dalam banding ini masih berkaitan dengan pemeriksaan fakta. Dalam memori banding, mereka akan membantah semua hal yang sudah disebutkan oleh Majelis Hakim dalam keputusan yang diambil terhadap kliennya.

“Jadi, dalam memori banding tersebut, kami akan mencantumkan semua ketidaksesuaian atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan,” kata Zaid.

Ia juga menjelaskan salah satu ketidaksesuaian utama, yaitu tidak adanya niat jahat dari kliennya sebagaimana dinyatakan dalam keputusan tersebut, di mana disebutkan bahwa Tom Lembong terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama pihak lain.

Zaid menilai aneh jika tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama, padahal kliennya tidak mengenal atau pernah berkomunikasi dengan terdakwa lain yang juga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut, baik sebelum ataupun sesudah masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 dan 2016, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar.

Aksi korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong meliputi penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa adanya rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat tindakannya, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Dengan demikian, tindakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 7 tahun. Namun, denda yang dikenakan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta dan hukuman subsider penjara selama 6 bulan. (Sumber Antara)

Penulis

Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi ,Umumkan Upacara HUT RI ke-80 Digelar di Jakarta

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi ,Umumkan Upacara HUT RI ke-80 Digelar di Jakarta

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Fokusid.com-Jakarta — Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menginformasikan bahwa upacara resmi untuk memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 akan berlangsung di Jakarta pada 17 Agustus 2025. Ia menambahkan bahwa Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah membentuk panitia untuk acara tersebut. “Kantor Komunikasi Kepresidenan juga terlibat dalam panitia,” ungkap Hasan Nasbi di kantornya, Jakarta, pada hari Rabu, […]

  • Partai PKB rayakan HUT ke-27 gelar “Kalokarya”

    Partai PKB rayakan HUT ke-27 gelar “Kalokarya”

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jakarta (Fokusid.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merayakan usia ke-27 dengan mengadakan acara budaya bertajuk “Kolakarya” yang berarti Kolaborasi Kelola Karya di Pos Bloc, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu. Acara yang bertemakan budaya ini diadakan oleh PKB untuk meningkatkan semangat pembangunan sehingga tidak hanya tergantung pada ekonomi dan politik, tetapi juga melalui budaya. “PKB meyakini […]

  • Donald Trump tetap kenakan tarif impor 32 persen pada RI

    Donald Trump tetap kenakan tarif impor 32 persen pada RI

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta (Fokusid.com) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan untuk mempertahankan tarif impor sebesar 32 persen bagi Indonesia, yang tetap sama dengan nilai “tarif timbal balik” yang diumumkan sebelumnya pada bulan April, meskipun negosiasi dengan Indonesia tengah berlangsung dengan intens. “Mulai 1 Agustus 2025, kami akan menerapkan tarif 32 persen untuk semua barang dari Indonesia […]

  • Presiden Prabowo Diterima Hangat Para Pemimpin Dunia,  Indonesia Kian Diakui

    Presiden Prabowo Diterima Hangat Para Pemimpin Dunia, Indonesia Kian Diakui

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Fokusid.com-Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa posisi dan keberadaan Indonesia semakin diakui serta dihormati di arena internasional. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden setelah ia melakukan kunjungan ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang terletak di Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Minggu (20/07/2025). Dalam kunjungannya ke Eropa pada minggu lalu, Presiden Prabowo […]

  • BUZZER POLITIK DAN DISINFORMASI: ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI

    BUZZER POLITIK DAN DISINFORMASI: ANCAMAN SERIUS BAGI DEMOKRASI

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Fokusid.com_Di era digital saat ini, di mana arus informasi mengalir cepat dan tak terbendung, keberadaan buzzer politik menjadi fenomena yang tidak dapat dihindari. Mereka muncul di berbagai platform media sosial dengan narasi yang terstruktur dengan baik, seringkali memengaruhi opini publik dalam skala besar. Di balik layar, buzzer tidak hanya mengungkapkan dukungan terhadap tokoh atau partai […]

  • Ruang sipil sempit,ketika demokrasi anti kritik !!

    Ruang sipil sempit,ketika demokrasi anti kritik !!

    • calendar_month Kam, 17 Apr 2025
    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Fokusid.com_Kebebasan berekspresi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Namun, belakangan ini, ruang sipil di Indonesia semakin terasa sempit. Aktivis dikriminalisasi, jurnalis mengalami intimidasi, bahkan warga biasa bisa dilaporkan hanya karena unggahan kritis di media sosial. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan yang mendalam: Apakah demokrasi kita benar-benar dalam keadaan sehat? Ruang Sipil: Apa dan Mengapa […]

expand_less