Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pengacara Tom Lembong daftarkan pengajuan banding vonis kasus gula ke PN Jakpus

Pengacara Tom Lembong daftarkan pengajuan banding vonis kasus gula ke PN Jakpus

  • account_circle Fokus id.com
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

Jakarta (Fokusid.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat dari 2015 hingga 2016, telah secara resmi mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan kepadanya terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam importasi gula. Pengajuan banding ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa banding ini diajukan untuk membantah argumen yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat memutuskan kasus tersebut.

“Kami telah mendengar semua penilaian dari Majelis Hakim dan berdasarkan logika hukum serta fakta-fakta yang ada di persidangan, banyak yang tidak sesuai. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengajukan banding,” jelas Zaid ketika ditemui di PN Jakarta Pusat.

Saat pengajuan banding, Zaid menambahkan bahwa mereka telah menyertakan surat kuasa yang ditandatangani oleh Tom Lembong.

Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan surat banding dari PN Jakarta Pusat, pihaknya akan segera menyusun memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Zaid menjelaskan bahwa proses hukum dalam banding ini masih berkaitan dengan pemeriksaan fakta. Dalam memori banding, mereka akan membantah semua hal yang sudah disebutkan oleh Majelis Hakim dalam keputusan yang diambil terhadap kliennya.

“Jadi, dalam memori banding tersebut, kami akan mencantumkan semua ketidaksesuaian atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan,” kata Zaid.

Ia juga menjelaskan salah satu ketidaksesuaian utama, yaitu tidak adanya niat jahat dari kliennya sebagaimana dinyatakan dalam keputusan tersebut, di mana disebutkan bahwa Tom Lembong terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama pihak lain.

Zaid menilai aneh jika tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama, padahal kliennya tidak mengenal atau pernah berkomunikasi dengan terdakwa lain yang juga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut, baik sebelum ataupun sesudah masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 dan 2016, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar.

Aksi korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong meliputi penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa adanya rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat tindakannya, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Dengan demikian, tindakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 7 tahun. Namun, denda yang dikenakan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta dan hukuman subsider penjara selama 6 bulan. (Sumber Antara)

Penulis

Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tantangan Kesehatan Wanita di Abad 21: Menjaga Keseimbangan Fisik dan Mental

    Tantangan Kesehatan Wanita di Abad 21: Menjaga Keseimbangan Fisik dan Mental

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Fokusid.com_Di abad 21 ini, wanita berhadapan dengan beragam tantangan terkait kesehatan, baik fisik maupun mental. Menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi, pekerjaan, dan tanggung jawab sosial menjadi semakin kompleks. Peran wanita yang multifaset—sebagai ibu, pekerja, istri, dan individu yang berupaya berkembang—sering kali membuat mereka terjebak dalam rutinitas yang melelahkan. Dampaknya, kesehatan mereka—terutama di tengah tekanan sosial […]

  • Perjalanan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dari Insinyur Menuju Puncak kendali Ekonomi Indonesiaa

    Perjalanan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dari Insinyur Menuju Puncak kendali Ekonomi Indonesiaa

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta-Fokusid.com – Purbaya Yudhi Sadewa dilahirkan di Bogor pada 7 Juli 1964 dalam sebuah keluarga yang tidak berkecukupan. Nama “Purbaya” memiliki arti mendalam dalam bahasa Jawa, yang merujuk kepada “seseorang yang selalu berusaha berbuat baik”. Sejak kecil, ia dikenal sebagai anak yang rajin serta memiliki rasa ingin tahu yang tinggi terhadap teknologi, yang membawanya untuk […]

  • Presiden Prabowo Panggil Menteri ESDM Bahlil lahadalia, Bahas Energi Nasional

    Presiden Prabowo Panggil Menteri ESDM Bahlil lahadalia, Bahas Energi Nasional

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Fokusid.com-Presiden Prabowo Subianto mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia ke Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Senin (28/07/2025). Pertemuan dengan Menteri Bahlil membahas kemajuan di sektor energi nasional, termasuk pencapaian target produksi minyak dan strategi untuk mengelola Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi. Setelah rapat, Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa hasil […]

  • Cak Imin lari pagi bareng aktivis Cipayung , ajak pemuda aktif olahraga

    Cak Imin lari pagi bareng aktivis Cipayung , ajak pemuda aktif olahraga

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta (Fokusid.com) – Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melakukan lari pagi bersama para aktivis mahasiswa yang merupakan bagian dari Kelompok Cipayung Plus, sekaligus mengajak generasi muda Indonesia untuk lebih aktif berolahraga. “Kita beruntung semangat olahraga di kalangan anak muda sekarang mulai meningkat dibandingkan dengan generasi saya. […]

  • Menkum Supratman tegaskan lembaga Posbankum,memperkuat kearifan lokal

    Menkum Supratman tegaskan lembaga Posbankum,memperkuat kearifan lokal

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta-Fokusid.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bertujuan untuk memperkuat kearifan lokal, bukan untuk menggantinya. “Posbankum kami tujukan untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai dan tidak melalui pengadilan,” ujar Supratman di acara “Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur” di Surabaya, pada Kamis […]

  • Ruang sipil sempit,ketika demokrasi anti kritik !!

    Ruang sipil sempit,ketika demokrasi anti kritik !!

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Fokusid.com_Kebebasan berekspresi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Namun, belakangan ini, ruang sipil di Indonesia semakin terasa sempit. Aktivis dikriminalisasi, jurnalis mengalami intimidasi, bahkan warga biasa bisa dilaporkan hanya karena unggahan kritis di media sosial. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan yang mendalam: Apakah demokrasi kita benar-benar dalam keadaan sehat? Ruang Sipil: Apa dan Mengapa […]

expand_less