Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Permohonan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, disetujui DPR

Permohonan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, disetujui DPR

  • account_circle Fokus id.com
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Jakarta (Fokusid.com) – DPR RI telah memberikan persetujuan atas permohonan penghapusan hukuman yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, juga dikenal sebagai Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan menyetujui Surat Presiden Nomor R. 43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang berkaitan dengan permintaan pertimbangan DPR RI tentang penghapusan hukuman untuk saudara Tom Lembong,” jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah dan DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi mengadakan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan serta persetujuan terhadap Surat Presiden yang dimaksud.

Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan penghapusan hukuman untuk Tom Lembong diajukan olehnya kepada Presiden Prabowo.

“Setiap usulan kepada Bapak Presiden berasal dari Menteri Hukum, jadi surat permohonan dari Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk penghapusan hukuman dan abolisi ditandatangani oleh saya,” ujar Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa dengan penghapusan hukuman tersebut, semua proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Tom Lembong akan dihentikan dan hanya menunggu keputusan dari presiden sebagai langkah selanjutnya.

“Maka semua proses hukum yang tengah berjalan itu akan dihentikan. Jika nanti Presiden, berdasarkan pertimbangan dari DPR, menerbitkan keputusan presiden,” ujarnya.

Ia lalu menambahkan, “Kami bersyukur malam ini karena pertimbangan dari DPR telah disetujui oleh fraksi-fraksi, kami nantikan keputusan presiden yang akan keluar. ”

Dia juga mengungkapkan bahwa pertimbangan untuk memberikan penghapusan hukuman kepada Tom Lembong didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara.

“Pertimbangannya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, dengan memikirkan tentang NKRI. Itulah yang paling utama,” tuturnya.

Di samping itu, dia juga menekankan bahwa penghapusan hukuman untuk Tom Lembong memperhatikan stabilitas dan rasa persaudaraan di antara semua warga bangsa.

“Selain itu juga mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini bersama seluruh elemen politik dan kekuatan politik yang ada di Indonesia,” katanya.

Namun demikian, dia mengakui bahwa pertimbangan untuk penghapusan hukuman itu juga didasari oleh beberapa faktor subjektif, termasuk kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

“Jadi itu yang kami ajukan, dengan berbagai pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga memiliki prestasi atau kontribusi bagi republik,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong meliputi penerbitan surat permohonan atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Sebagai konsekuensi dari tindakannya, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa, yaitu penjara selama 7 tahun. Namun, besaran denda yang dijatuhkan tetap sama dengan yang dituntut, yakni Rp750 juta dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan. (Sumber Antara)

 

Penulis

Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Terima Wapres Gibran di Istana Merdeka Usai Hadiri KTT G20 di Johannesburg

    Presiden Prabowo Terima Wapres Gibran di Istana Merdeka Usai Hadiri KTT G20 di Johannesburg

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta-Fokusid.com-Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melaporkan hasil dari pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang berlangsung di Johannesburg, Afrika Selatan, di mana Wapres Gibran hadir sebagai wakil Presiden Prabowo. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wapres […]

  • Pernyataan Tom Lembong Setelah Bebas

    Pernyataan Tom Lembong Setelah Bebas

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 222
    • 0Komentar

    JAKARTA,Fokusid.com – Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan, kini telah dibebaskan setelah menjalani penahanan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Kebebasan Tom Lembong diperoleh setelah ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Sebagai ucapan syukurnya saat keluar dari penjara, ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. “Saya sangat berterima kasih […]

  • Presiden Prabowo Subianto berinteraksi dengan pelajar sekolah dasar yang menempuh pendidikan di Jeddah, Arab Saudi, saat tiba di hotel tempatnya menginap, Selasa (1/7/2025), dalam rangkaian kunjungan kenegaraan. (ANTARA News)

    Presiden Prabowo disambut antusias diaspora di Jeddah

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta (Fokusid. com) – Kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto di Jeddah, Arab Saudi, pada hari Selasa (1/7), sebagai bagian dari kunjungan resmi pemerintah, disambut dengan hangat dan penuh semangat oleh komunitas Indonesia di luar negeri. Tim Media Presiden melaporkan dari Jakarta pada hari Rabu bahwa Presiden disambut dengan sorak-sorai oleh warga negara Indonesia, termasuk pelajar, […]

  • Hasto Kristiyanto resmi bebas, Akan Lapor ke Megawati di Bali Hari Ini

    Hasto Kristiyanto resmi bebas, Akan Lapor ke Megawati di Bali Hari Ini

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta,Fokusid.com -Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi dibebaskan dari penjara KPK setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hari ini, Hasto akan melapor kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Bali. “Benar, setelah berkumpul dengan keluarga tadi malam, hari ini Mas Hasto akan menemui Ibu Megawati di Bali,” kata Politikus PDIP Guntur Romli kepada […]

  • Forum Sesepuh Kiai Nahdlatul Ulama Harap PBNU Segera Islah

    Forum Sesepuh Kiai Nahdlatul Ulama Harap PBNU Segera Islah

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta-FOKUSID.COM-Sekumpulan kiai senior Nahdlatul Ulama berkumpul di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur pada hari Ahad (30/11/2025). Pertemuan yang disebut Forum Musyawarah Sesepuh Nahdlatul Ulama ini diprakarsai oleh KH Anwar Manshur dari Lirboyo dan KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso. Dalam acara yang diadakan secara hibrid tersebut, 10 masyayikh hadir, yaitu KH Anwar Manshur […]

  • Resmi PSSI Tunjuk John Herdman pelatih baru, Siap Bawa Timnas Indonesia Masuki Era Baru dunia sepak bola nasional

    Resmi PSSI Tunjuk John Herdman pelatih baru, Siap Bawa Timnas Indonesia Masuki Era Baru dunia sepak bola nasional

    • account_circle Fokus id.com
    • visibility 33
    • 0Komentar

    JAKARTA-FOKUSID.COM-PSSI secara resmi memperkenalkan John Herdman sebagai pelatih baru untuk Tim Nasional Indonesia pada hari Sabtu, 3 Januari 2026, menciptakan awal yang baru dalam dunia sepak bola nasional. Herdman bukan hanya seorang pelatih, melainkan seorang ahli yang memiliki pengalaman dalam membawa tim ke Piala Dunia. Kehadiran pelatih berumur 50 tahun ini disambut dengan sangat baik […]

expand_less