Pertukaran data dengan AS tidak bertentangan dengan HAM, Kata Menteri HAM
- account_circle Fokus id.com
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers dalam rapat tertutup Kick Off (Peluncuran) Pembahasan Revisi UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Pakar di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Doc ANTARA
Jakarta (Fokusid.com) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) yang terdapat dalam perjanjian dagang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Dia menjelaskan bahwa pertukaran data ini diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak melanggar HAM atau bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
“Disebutkan dalam klausul bahwa pertukaran data itu dilakukan sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia, dan rujukan kita adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” ungkap Natalius dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah akan memastikan pertukaran data dilakukan dengan penuh kehati-hatian, bertanggung jawab, serta menjaga aspek keamanannya.
Natalius menegaskan bahwa pengiriman data pribadi dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan secara sembarangan, tetapi dengan dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam pengelolaan data pribadi lintas negara.
“Ini berarti tindakan yang diambil tidak bertentangan dengan HAM atau prinsip-prinsipnya,” tuturnya.
Diketahui dari situs resmi Gedung Putih, AS dan Indonesia telah menyetujui kerangka kerja untuk merundingkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang bertujuan untuk memperkuat kerjasama ekonomi dan merupakan bagian dari kebijakan tarif resiprokal ala Presiden AS Donald Trump.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk menjamin perpindahan data ke AS.
Dalam bagian Menghapus Hambatan bagi Perdagangan Digital, dijelaskan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga memudahkan pemindahan data secara lintas batas.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada pemerintah AS sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor antara kedua pihak.
Pernyataan Mensesneg ini terkait dengan salah satu komitmen Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yaitu memberikan jaminan terkait pemindahan data pribadi ke AS, yang diuraikan dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Gedung Putih pada 23 Juli.
“Jadi pemahaman yang tidak tepat, bukan berarti kita akan menyerahkan data-data, terutama data pribadi masyarakat Indonesia kepada mereka (AS), tidak,” kata Mensesneg saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7).
Prasetyo menjelaskan bahwa beberapa platform yang dimiliki oleh perusahaan dari AS memiliki ketentuan yang mengharuskan pengguna untuk memasukkan data dan identitas mereka.
Pemerintah AS, kata Prasetyo, justru ingin memastikan bahwa data tersebut aman dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi data pribadi warga Indonesia karena diatur dalam UU PDP. (Sumber Antara)
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.
Saat ini belum ada komentar