JEMBER — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Jember mendesak kejelasan penyelesaian revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember 2024–2044. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember guna menyampaikan berbagai catatan kritis terhadap arah kebijakan pembangunan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, PMII menyoroti lambannya proses revisi RTRW yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian penyelesaian. Padahal, regulasi tata ruang tersebut dianggap sebagai instrumen strategis yang menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan wilayah.
PMII menilai bahwa RTRW tidak sekadar dokumen administratif untuk memenuhi kebutuhan regulasi. Dokumen tersebut berfungsi sebagai fondasi dalam mengatur pemanfaatan ruang, menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta memastikan bahwa pemanfaatan wilayah tetap berada dalam batas daya dukung ekologis.
Namun demikian, organisasi mahasiswa tersebut menilai pengelolaan tata ruang di Kabupaten Jember masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Keterlambatan revisi RTRW dinilai dapat memunculkan ketidakpastian kebijakan sekaligus membuka peluang bagi pembangunan yang tidak terkendali.
Menurut PMII, tanpa kepastian kebijakan tata ruang yang jelas, berbagai aktivitas pembangunan berpotensi berjalan tanpa arah yang terukur. Kondisi tersebut dikhawatirkan mempercepat alih fungsi lahan produktif, meningkatkan eksploitasi sumber daya alam, serta memperbesar potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang.
PMII juga menyoroti keterkaitan persoalan tata ruang dengan kondisi sosial ekonomi di Kabupaten Jember. Meski memiliki potensi sumber daya alam yang besar, Jember masih tercatat sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi kedua di Jawa Timur. Hal tersebut dinilai menunjukkan bahwa permasalahan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sumber daya, tetapi juga menyangkut kualitas perencanaan dan implementasi kebijakan pembangunan.
Baca juga : PB PMII Gelar Aksi di Istana dan Kedubes AS, Serukan Indonesia Tegaskan Kedaulatan dan Keluar dari BoP
Menurut PMII, tata ruang yang tidak dirancang secara komprehensif berpotensi memperlebar ketimpangan sosial serta memicu konflik agraria di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, penyusunan revisi RTRW dinilai harus dilakukan secara serius dengan berbasis data yang akurat serta melibatkan partisipasi publik secara luas.
Selain itu, PMII mengingatkan bahwa Kabupaten Jember merupakan wilayah yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang cukup tinggi, terutama banjir dan tanah longsor. Kondisi tersebut dinilai berkaitan erat dengan perubahan tata guna lahan, berkurangnya kawasan resapan air, serta maraknya pembangunan di wilayah yang secara ekologis seharusnya dilindungi.
Dalam konteks tersebut, PMII memandang RTRW seharusnya berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi ruang hidup masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan ekologis wilayah. Tanpa kebijakan tata ruang yang kuat, pembangunan justru berpotensi meningkatkan risiko bencana di masa depan.
Dalam audiensi tersebut, PMII juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyusunan kebijakan tata ruang. Lembaga legislatif daerah diharapkan tidak hanya berperan sebagai pihak yang memberikan persetujuan terhadap kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga aktif memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebagai bentuk konkret dari sikap kritis tersebut, PMII menyampaikan sejumlah poin pembahasan yang menjadi fokus dalam audiensi dengan DPRD Jember.
Beberapa poin yang disampaikan antara lain:
- Kejelasan progres revisi Perda RTRW Kabupaten Jember yang hingga saat ini belum menunjukkan kepastian penyelesaian, padahal regulasi tersebut sangat penting sebagai pedoman utama pembangunan wilayah.
- Evaluasi terhadap kualitas penyusunan dokumen RTRW, termasuk sejauh mana dokumen tersebut disusun berdasarkan data terbaru serta memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
- Minimnya pelibatan publik dalam proses penyusunan kebijakan tata ruang, sehingga masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut tidak memiliki ruang partisipasi yang memadai.
- Maraknya alih fungsi lahan produktif, terutama lahan pertanian yang berubah menjadi kawasan permukiman maupun aktivitas industri tanpa pengendalian yang jelas.
- Temuan ratusan pelanggaran pembangunan perumahan, termasuk pembangunan yang berada di kawasan sempadan sungai yang secara ekologis memiliki fungsi penting sebagai ruang lindung.
- Meningkatnya aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Jember, yang dikhawatirkan berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan apabila tidak dikendalikan melalui kebijakan tata ruang yang jelas.
- Ancaman degradasi lingkungan dan meningkatnya risiko bencana ekologis, terutama banjir dan longsor yang berkaitan erat dengan perubahan tata guna lahan dan berkurangnya kawasan resapan air.
- Keterkaitan antara persoalan tata ruang dengan konflik agraria, yang dalam beberapa kasus muncul akibat ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan ruang.
Dorongan kepada DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Melalui forum audiensi tersebut, PMII menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan semata-mata untuk menyampaikan kritik, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral gerakan mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik. Organisasi tersebut memandang penting bagi mahasiswa untuk terus mengingatkan pemerintah daerah agar pembangunan berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Baca juga : Satu Tahun Kepemimpinan Gus Fawait di Jember: Catatan Krisis Tata Ruang dan Ancaman Ekologis
PMII menilai bahwa revisi RTRW bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan berkaitan langsung dengan masa depan ruang hidup masyarakat Kabupaten Jember. Apabila penyusunan kebijakan tata ruang tidak segera diselesaikan dan diperbaiki kualitasnya, maka yang dipertaruhkan tidak hanya arah pembangunan daerah, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.
Karena itu, PMII berharap DPRD Jember dapat mengambil langkah yang lebih serius dalam mendorong percepatan sekaligus peningkatan kualitas revisi Perda RTRW tersebut. Tanpa langkah korektif terhadap kebijakan yang dinilai bermasalah, Jember dikhawatirkan akan menghadapi persoalan krisis ruang hidup yang lebih besar di masa depan.


.png)