Fokusid.com-Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusannya dalam melaksanakan Pasal 33 Ayat 2 dari Undang-Undang Dasar 1945 saat memberikan sambutan pada perayaan ulang tahun ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu (23/07/2024) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Kepala Negara menyampaikan bahwa pemerintah harus mengendalikan sektor-sektor produksi yang vital dan berhubungan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat untuk melindungi kepentingan rakyat.
“Pasal 33 ini adalah alat paling penting. Ayat 2 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang signifikan untuk negara dan yang memengaruhi kehidupan banyak orang harus dikuasai oleh negara,” katanya.
Sektor pangan seperti beras, jagung, dan minyak goreng dianggap oleh Presiden sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh hanya ditentukan oleh mekanisme pasar. Bahkan, Presiden memperkenalkan istilah baru, yaitu “serakahnomics”, untuk menggambarkan keburukan yang terjadi akibat ketamakan beberapa individu.
“Saya ingin bertanya, jika produksi beras ini penting untuk kehidupan banyak orang, apakah itu benar? Dan bagaimana dengan produksi jagung? Apakah itu juga penting? Mengenai minyak goreng, apakah itu juga vital? Mengingat Indonesia adalah penghasil minyak goreng dan kelapa sawit terbesar di dunia, mengapa minyak goreng bisa hilang dan langka? ” tanya Presiden.
Mengacu pada produksi beras, Presiden menunjukkan kontradiksi dari sistem subsidi yang besar, tetapi justru hasilnya dikuasai oleh pihak-pihak yang berspekulasi. Sementara itu, menurut Presiden, sarana pertanian seperti benih, pupuk, dan irigasi dipenuhi dengan subsidi yang berasal dari uang rakyat.
“Beras yang disubsidi ini, yang diberi label premium, harganya meningkat Rp5. 000 – Rp6. 000. Apa menurut Anda ini benar atau tidak? Ini adalah tindakan kriminal. Ini tidak benar,” katanya.
Kepala Negara menekankan bahwa praktik manipulasi harga dan pengemasan beras tersebut telah merugikan negara sebesar Rp100 triliun setiap tahun. Oleh karena itu, Presiden memerintahkan penegakan hukum yang tegas agar tindakan tersebut tidak terulang.
“Saya tidak bisa membiarkan ini terjadi. Saya telah memberikan tugas kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menyelidiki, menindaklanjuti. Selidiki, tindak, sita. Karena menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara,” tegasnya. (Sumber BPMI Setpres)


.png)








