Prof Yusril: Wapres Gibran tak berkantor di Papua
- account_circle Fokus id.com
- calendar_month Rab, 9 Jul 2025
- visibility 23
- comment 0 komentar

(Doc,Asli Newsid)
Jakarta (Fokusid. com) – Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, memastikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan bekerja di Papua, melainkan di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Pernyataan ini menjelaskan lebih lanjut tentang tugas Wapres dalam mempercepat pembangunan di Papua, yang diungkapkannya saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada hari Rabu (2/7).
“Mustahil Wakil Presiden akan berpindah kantor ke Papua seperti yang diberitakan oleh beberapa media,” ungkap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Rabu.
Yusril menekankan bahwa Wapres memiliki berbagai tanggung jawab konstitusional yang diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga posisinya berada di Ibu Kota Negara, sesuai dengan posisi Presiden. Maka dari itu, secara konstitusional, posisi Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.
Yusril menyatakan bahwa Wapres Gibran sebenarnya diberikan tanggung jawab untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang berdasarkan ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pasal 68A UU Otsus Papua mengatur keberadaan Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus di Papua.
Dijelaskan bahwa Badan Khusus tersebut telah didirikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun berbagai peraturan terkait pembentukan badan ini dapat direvisi berdasarkan kebutuhan untuk mempercepat pembangunan Papua.
Yusril menguraikan bahwa Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua dipimpin oleh Wapres dan memiliki anggota meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua.
Diterangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP), di mana mungkin saja struktur sekretariat dan personel yang ada saat ini akan diatur ulang melalui PP sesuai kebutuhan dan perkembangan.
Dengan begitu, Yusril menambahkan, yang akan berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personel pelaksana dari Badan Khusus yang dipimpin oleh Wakil Presiden tersebut.
Walaupun demikian, Menko Yusril mengatakan bahwa sebagai Ketua Badan Khusus, ketika Wapres dan para menteri yang menjadi anggota badan itu berada di Papua, mereka tentu saja dapat bekerja di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut.
“Jadi, bukan berarti Wakil Presiden akan bekerja di Papua, apalagi berpindah kantor ke sana,” ungkapnya.
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.
Saat ini belum ada komentar