Resmi DPR RI Sahkan Prolegnas Prioritas 2026,ada Enam RUU Dicabut
- account_circle Fokus id.com
- visibility 40
- comment 0 komentar

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Jakarta-Fokusid.com – DPR RI secara resmi mengesahkan dan menetapkan modifikasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 dan Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.
Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan laporan evaluasi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Sidang dewan yang kami hormati, kami ingin menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan dari Badan Legislasi DPR RI mengenai hasil pembahasan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dan perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dapat disetujui? ” tanya Dasco dalam pertemuan tersebut.
“Setuju! ” seru para anggota dewan secara bersamaan, yang kemudian langsung disusul oleh ketukan palu pengesahan oleh Dasco.
Laporan Baleg: 6 RUU Dipindahkan ke 2026
Sebelum pengesahan, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan dengan pemerintah dan DPD RI. Bob mengungkapkan bahwa semua fraksi telah sepakat secara bulat terhadap daftar RUU itu.
Dalam laporannya, Bob Hasan menguraikan jumlah RUU yang masuk dalam kategori prioritas.
“Rapat kerja Badan Legislasi DPR RI yang melibatkan Menteri Hukum RI dan panitia penyusun undang-undang DPD RI telah menyetujui jumlah Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU beserta 5 daftar
RUU kumulatif terbuka, serta jumlah Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 64 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” jelas Bob Hasan.
Bob menambahkan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan Prolegnas 2025, terdapat berbagai pergeseran. Baleg dan Pemerintah sepakat untuk menarik 6 RUU dari Prolegnas 2025. Keenam RUU itu adalah:
1.RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2.RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3.RUU tentang Patriot Bond (Surat Berharga).
4.RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara).
5.RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara 5.(BUMN).
6.RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Di samping pergeseran enam RUU tersebut, Baleg juga memasukkan beberapa usulan baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Bob Hasan menyampaikan bahwa terdapat RUU tentang Penyadapan dan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi yang diajukan oleh Baleg.
“Rapat kerja juga sepakat untuk mengajukan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan Badan Legislasi dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Sebelumnya, dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, RUU tersebut diajukan oleh anggota,” tambah Bob.
Mengenai kinerja legislasi tahun 2025, Bob melaporkan bahwa per tanggal 27 November 2025, sebanyak 21 RUU telah disetujui menjadi Undang-Undang.
Selain itu, terdapat 9 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat satu, 7 RUU menunggu penugasan tingkat satu, 3 RUU dalam proses harmonisasi, dan 34 RUU dalam proses penyusunan.
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Saat ini belum ada komentar