Resmi Gus Yaqut di tetapkan KPK Tersangka Korupsi Kuota Haji
- account_circle Fokus id.com
- visibility 28
- comment 0 komentar

JAKARTA-FOKUSID.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengaturan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024.
“Memang benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media di Jakarta, pada hari Jumat.
Namun, Fitroh belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tersangka dalam perkara ini, apakah hanya Yaqut atau terdapat individu lain yang terlibat.
Dalam kesempatan yang berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga memastikan bahwa lembaga antikorupsi telah menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.
“Ya, sudah ada penetapan tersangka terkait penyelidikan soal kuota haji,” ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan atas dugaan korupsi terkait kuota haji dan menyampaikan bahwa mereka sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk memperkirakan kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menginformasikan bahwa perhitungan awal kerugian negara dari kasus ini telah mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, di Lansir dari Antara Jateng
Penulis Fokus id.com
Fokusid.com merupakan sebuah platform media informasi yang hadir untuk memberikan akses berita dan pengetahuan yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat. Sebagai alat media informasi, Fokusid.com berkomitmen untuk menyajikan konten yang relevan dan berkualitas,Dengan mengedepankan integritas jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam penyajian informasi.

Saat ini belum ada komentar