Jakarta-Fokusid.com-Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 13 November 2025.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian isi Keppres yang dapat ditemukan di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.
Berikut adalah rincian Bipih untuk jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026 M:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp45. 109. 422
b. Embarkasi Medan sebesar Rp46. 163. 512
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54. 125. 422
d. Embarkasi Padang sebesar Rp47. 869. 922
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54. 206. 922
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp58. 542. 722
g. Embarkasi Solo sebesar Rp53. 233. 422
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60. 645. 422
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp55. 575. 922
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp55. 538. 922
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp55. 893. 179
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp54. 951. 822
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58. 559. 022
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp52. 955. 422
“Jumlah Bipih yang disebutkan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian dari biaya layanan akomodasi di Makkah, sebagian dari biaya layanan akomodasi di Madinah, dan biaya sehari-hari,” dijelaskan dalam Diktum Kedelapan.
Berikut adalah rincian Bipih yang berasal dari petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU):
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp78. 324. 981
b. Embarkasi Medan sebesar Rp79. 379. 071
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87. 340. 981
d. Embarkasi Padang sebesar Rp81. 085. 481
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp87. 422. 481
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp91. 758. 281
g. Embarkasi Solo sebesar Rp86. 448. 981
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp93. 860. 981
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp88. 791. 481
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp88. 754. 48
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp89. 108. 738
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp88. 167. 381
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp91. 774. 581
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp86. 170. 981
Bipih dari PHD dan KBIHU ini ditujukan untuk menutupi biaya penerbangan; layanan tempat tinggal; layanan makanan; transportasi; layanan selama di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; perlindungan; layanan di embarkasi atau debarkasi; dokumen perjalanan; perlengkapan jemaah haji; biaya hidup; pembinaan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi; layanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah haji.
Keppres ini juga menetapkan Besaran BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan jumlah Bipih sebesar Rp6. 695. 758. 435. 018,67. Sedangkan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus adalah Rp7. 229. 419. 000.
“Keputusan Presiden ini mulai efektif pada tanggal ditetapkan,” demikian tertulis dalam ketentuan penutup Keppres 34/2025. (Sumber Referensi Kemensetneg)


.png)








