Satu tahun kepemimpinan Gus Fawait di Kabupaten Jember semestinya menjadi fase konsolidasi arah pembangunan yang berpihak pada keselamatan publik dan keberlanjutan ekologis. Dalam kurun waktu tersebut, publik menanti kejelasan visi tata kelola ruang, penguatan mitigasi kebencanaan, serta keberanian politik untuk menata ulang kebijakan yang berisiko terhadap lingkungan. Namun berbagai catatan menunjukkan persoalan mendasar belum disentuh secara sistematis.
Banjir dan longsor masih berulang dengan pola yang relatif sama setiap tahun. Narasi yang kerap muncul menyederhanakan peristiwa tersebut sebagai akibat curah hujan tinggi. Padahal, para pemerhati lingkungan menilai kerentanan terhadap bencana bukan semata faktor alam, melainkan konsekuensi dari kebijakan tata ruang dan pengendalian pembangunan yang lemah.
Bencana dan Akar Kebijakan
Dalam konteks Jember, peningkatan risiko bencana berkaitan erat dengan perubahan tata guna lahan, degradasi kawasan resapan, serta alih fungsi lahan produktif. Ketika ruang tidak dikelola berdasarkan daya dukung lingkungan, musim hujan berubah menjadi ancaman rutin. Bencana tidak lagi dipahami sebagai peristiwa luar biasa, melainkan gejala struktural yang berulang.
Data alih fungsi lahan di Jember disebut mencapai sekitar 60 hektare per tahun. Jika tren ini berlanjut, dalam lima tahun potensi kehilangan lahan produktif dapat menembus ratusan hektare. Padahal, Peraturan Daerah RTRW 2015–2035 telah menetapkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 101.603 hektare.
Fenomena perubahan sawah produktif menjadi kawasan perumahan di sejumlah wilayah, termasuk Ajung, memunculkan pertanyaan tentang konsistensi implementasi kebijakan. Dampaknya tidak hanya pada produksi pangan, tetapi juga menyempitnya kawasan resapan air, meningkatnya limpasan permukaan, serta bertambahnya kepadatan permukiman tanpa perencanaan hidrologis memadai.
Krisis DAS dan Lemahnya Mitigasi
Kabupaten Jember memiliki sedikitnya 34 daerah aliran sungai (DAS) yang berperan penting dalam sistem ekologis. Perubahan tutupan lahan di wilayah hulu—dari kawasan hutan menjadi pertanian intensif maupun permukiman—mengurangi kemampuan tanah menyerap air. Akibatnya, aliran permukaan meningkat, sedimentasi sungai bertambah, dan daya tampung sungai menurun.
Kondisi tersebut mempercepat siklus kerusakan: erosi memicu pendangkalan sungai, pendangkalan memperparah banjir, sementara upaya pemulihan sering kali hanya berfokus pada dampak di hilir tanpa menyentuh sumber persoalan di hulu.
Pendekatan kebencanaan yang masih dominan reaktif—bantuan sosial pascabanjir, perbaikan infrastruktur setelah longsor, atau normalisasi sungai setelah kerusakan—dinilai belum cukup. Tanpa moratorium alih fungsi lahan dan rehabilitasi kawasan resapan secara terukur, kebijakan tersebut hanya mengobati gejala.
Sorotan terhadap Implementasi RTRW
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejatinya menjadi instrumen utama pengendalian pembangunan. Namun kritik masyarakat sipil menyoroti lemahnya pengawasan penggunaan lahan dan belum optimalnya perlindungan kawasan ekologis strategis, termasuk bentang alam gumuk yang memiliki fungsi ekologis penting.
RTRW tanpa penegakan hukum yang konsisten dinilai kehilangan daya paksa. Ketika dokumen perencanaan tidak selaras dengan praktik perizinan, legitimasi kebijakan ruang pun dipertanyakan.
Pernyataan Sikap PC PMII Jember
Ketua PC PMII Jember, Moh. Taufiqur Rahman, menegaskan bahwa dalam satu tahun kepemimpinan saat ini belum terlihat keberpihakan nyata pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
“Saya menegaskan bahwa satu tahun kepemimpinan Gus Fawait di Kabupaten Jember belum menunjukkan keberpihakan nyata pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Krisis tata ruang, alih fungsi lahan, dan lemahnya mitigasi bencana adalah persoalan struktural yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa ruang hidup masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pembangunan yang tidak mempertimbangkan daya dukung ekologis.
“Ruang hidup rakyat tidak boleh dikorbankan. Kami mendesak evaluasi total kebijakan tata ruang, penghentian alih fungsi lahan produktif, serta langkah konkret melindungi lingkungan dan masa depan masyarakat Jember. Kritik ini adalah tanggung jawab moral demi keadilan ekologis dan keselamatan publik di Kabupaten Jember,” tambahnya.
PC PMII Jember mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi total implementasi RTRW berbasis mitigasi bencana, menerapkan moratorium alih fungsi lahan produktif, mempercepat rehabilitasi kawasan hulu dan DAS, memperkuat perlindungan hukum kawasan ekologis strategis, serta membuka transparansi perizinan dengan pelibatan publik.
Ruang Hidup dan Masa Depan Jember
Tata ruang bukan sekadar persoalan zonasi administratif, melainkan fondasi keselamatan dan keadilan ekologis. Tanpa keberanian politik untuk membenahi kebijakan struktural, risiko ekologis akan terus diwariskan kepada masyarakat.
Satu tahun adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan arah. Jika arah pembangunan belum menempatkan keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi kepemimpinan, melainkan masa depan ekologis Kabupaten Jember itu sendiri.


.png)









