Jember – Perselisihan kepemilikan tanah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, akhirnya menemui titik terang melalui jalur musyawarah kekeluargaan usai dimediasi di Kantor Polsek Sempolan. Mediasi ini mempertemukan ahli waris almarhumah B. Almi Marsak dengan keluarga B. Rifatul Muawanah pada hari Kamis, 5 Februari 2026.

Kuasa hukum ahli waris B. Almi Marsak, Winarsih yang akrab disapa Bunda Bali dari L.B.H., menerangkan bahwa objek sengketa berasal dari pembagian warisan keluarga pada tahun 1963. Almarhumah B. Almi Marsak memiliki tujuh anak, dan salah satu di antaranya, B. Mursia selaku anak kelima, menerima bagian tanah tersebut.
B. Mursia diketahui mempunyai tiga orang anak, yaitu Jibno (alm), Sulasmi, dan Baihaki. Menurut penuturan Sulasmi B. Yul, keluarga besar B. Mursia tidak pernah melakukan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut, termasuk pada tahun 1993 sebagaimana yang diklaim oleh pihak lain.
Dalam forum mediasi, keluarga B. Rifatul Muawanah menyatakan memiliki sebidang tanah seluas 210 meter persegi. Namun klaim itu tidak dapat dibuktikan karena tidak disertai AJB maupun dokumen pendukung yang sesuai dengan lokasi dan luas tanah yang dimaksud.
Sementara itu, AJB yang ditunjukkan saat mediasi justru mencantumkan luas tanah 400 meter persegi dengan tahun penerbitan 1954. Tanah dalam AJB tersebut berada di samping masjid, sehingga tidak sejalan dengan lokasi tanah 210 meter persegi yang diklaim pihak B. Rifatul Muawanah.
Di sisi lain, B. Almi Marsak sebagai pemilik sah tanah diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1975. Sertifikat tanah pun tercatat atas nama almarhumah. Berdasarkan fakta tersebut, pihak ahli waris menilai tidak mungkin terjadi proses peralihan hak maupun penandatanganan dokumen atas nama B. Almi Marsak setelah beliau wafat.
Selama mediasi berlangsung, kedua belah pihak diminta membuka seluruh data dan dokumen kepemilikan secara transparan. Kapolsek Sempolan AKP M. Luthfi, S.H., yang memimpin jalannya pertemuan, menjelaskan bahwa sertifikat milik ahli waris B. Almi Marsak sesuai dengan bidang tanah nomor 6C. Adapun sertifikat nomor 6B yang diklaim pihak lain berada di area tanah masjid yang terletak di sebelah selatan.
Kapolsek kemudian memberikan kesempatan kepada keluarga B. Rifatul Muawanah untuk melakukan musyawarah lanjutan bersama kuasa hukumnya. Namun permohonan tambahan waktu selama dua hari tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan data baru yang dapat memperkuat klaim kepemilikan.
Akhirnya, sengketa tanah di Desa Karangharjo diarahkan untuk diselesaikan secara damai melalui pendekatan kekeluargaan, dengan berlandaskan pada bukti administrasi yang sah serta mengutamakan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak. (*)


.png)









