Solo – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyinggung kembali Undang-Undang KPK hasil revisi 2019 saat bertemu Presiden Prabowo Subianto. Samad berpandangan bahwa perubahan regulasi tersebut telah mengurangi independensi KPK karena menempatkannya di bawah cabang eksekutif. Menurutnya, aturan itu semestinya dikembalikan seperti sebelum direvisi.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan tidak keberatan apabila UU KPK dikaji ulang dan dikembalikan ke versi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa perubahan UU pada 2019 merupakan prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan inisiatif pemerintah.
“Kalau memang mau dikembalikan ke versi lama, saya setuju. Perlu diingat, revisi itu dulu datangnya dari DPR,” ujar Jokowi setelah menyaksikan laga Persis Solo kontra Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).
Jokowi mengakui revisi tersebut terjadi saat dirinya menjabat presiden. Namun, ia menegaskan tidak menandatangani undang-undang hasil revisi itu.
“Memang direvisi pada masa saya, tapi saya tidak membubuhkan tanda tangan,” tegasnya.
Terkait mekanisme pemilihan Ketua KPK ke depan, Jokowi menyerahkan sepenuhnya pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Abraham Samad mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Presiden Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, berlangsung sekitar lima jam. Dalam pertemuan itu hadir sejumlah pejabat dan tokoh, di antaranya Menteri Luar Negeri Sugiono, Mensesneg, Sjafrie Sjamsoeddin, Mayjen (Purn) Zacky Makarim, serta Prof. Dr. Siti Zuhro dari BRIN.
Samad menjelaskan bahwa dirinya diminta memberikan pandangan mengenai upaya meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Ia menilai pemberantasan korupsi selama ini belum menyentuh akar persoalan. Karena itu, pemerintah perlu menyusun peta jalan yang lebih komprehensif dan efektif.
Ia juga menekankan pentingnya merujuk pada prinsip-prinsip dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurutnya, ada beberapa aspek krusial yang harus diperhatikan jika Indonesia ingin memperbaiki IPK.
Samad menyebut Presiden Prabowo sempat mempertanyakan mengapa kinerja KPK saat ini dinilai tidak sekuat sebelumnya. Ia berpendapat, salah satu penyebabnya adalah revisi UU KPK tahun 2019 yang memangkas sejumlah kewenangan serta mengubah posisi kelembagaan KPK menjadi bagian dari rumpun eksekutif.
“Kalau merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi harus independen, tidak berada di bawah eksekutif. Indonesia sudah meratifikasi konvensi itu, sehingga semestinya patuh dan menjaga independensi seperti sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, Samad turut menyoroti proses rekrutmen pimpinan KPK di masa lalu yang dinilainya kurang memperhatikan aspirasi publik. Ia menyinggung proses pemilihan pada era kepemimpinan Firli Bahuri yang, menurutnya, menuai banyak kritik dari masyarakat namun tetap dilanjutkan.
“Masukan publik saat itu banyak diabaikan. Akibatnya, muncul persoalan hukum dan integritas. Jadi bukan hanya regulasinya yang perlu dibenahi, tapi juga proses rekrutmennya,” pungkas Samad.



.png)











