banner 728x250

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro , sebut alasan Presiden beri abolisi-amnesti untuk pererat bangsa

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (tengah) memberikan keterangan pers terkait Bulan Kemerdekaan dan Perayaan HUT Ke-80 RI di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025). Doc ANTARA
banner 120x600

Jakarta (Fokusid.com) – Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara, menjelaskan bahwa tujuan dari Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah untuk memperkuat persatuan di antara elemen-elemen bangsa.

Juri mengatakan, Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa pemerintahan ini bergerak maju secara kolaboratif, sehingga berbagai kebijakan yang diyakini bisa membawa kepada kesatuan dan persatuan bangsa akan diupayakan.

“Segala kebijakan, termasuk yang bersifat politik untuk mendukung persatuan dan kesatuan, akan diambil oleh Bapak Presiden. Jadi, jika ada pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang dapat dianggap sebagai penguat dan pemersatu seluruh elemen bangsa, itu akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” ujar Juri saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat.

Juri menegaskan bahwa keputusan memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dianggap oleh Presiden Prabowo sebagai langkah penting untuk menguatkan dan menyatukan semua elemen masyarakat.

 

Disamping itu, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto, serta kepada 1. 116 narapidana lainnya, dianggap sebagai bentuk pengakuan dan perlakuan yang setara bagi seluruh warga negara dalam rangka peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang setara. Dalam rangkaian peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia tahun 2025, Bapak Presiden telah mengambil langkah kebijakan terkait beberapa individu, baik yang disebutkan sebelumnya maupun mereka yang berhak menerima abolisi, amnesti, dan kebijakan lain yang mungkin diberikan pemerintah,” tambah Juri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, maka semua proses hukum yang sedang berlangsung akan dihentikan; sementara amnesti untuk Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti kepada 1. 116 narapidana lain yang telah memenuhi syarat dan diverifikasi untuk penerimaan amnesti oleh pemerintah.

Dalam konferensi pers pada tanggal 31 Juli, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan bahwa DPR telah menyetujui permintaan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1. 116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi dalam impor gula, sedangkan Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman yang sama karena terbukti terlibat dalam kasus suap terkait penggantian antar-waktu Harun Masiku. (Sumber Antara)